PALI – Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait pertanggungjawaban belanja barang pakai habis di Kecamatan Tanah Abang menjadi perhatian publik. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja dengan kondisi sebenarnya dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp155.122.045.
Rincian temuan itu meliputi belanja ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, perabot kantor, alat listrik, bahan bangunan dan konstruksi, bahan/bibit tanaman, hingga suku cadang alat angkutan sebesar Rp138.886.045. Selain itu, terdapat pula belanja makan minum rapat sebesar Rp16.236.000.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa ketidaksesuaian tersebut berupa adanya perbedaan harga pada sejumlah item belanja yang dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp Camat Tanah Abang, pihak camat mempertanyakan kegiatan tersebut berlangsung pada tahun berapa.
“Bisa dijelaske ini kegiatan tahun berapa, karena kami baru menjabat sebagai Camat Kecamatan Tanah Abang,” tulis camat melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, media ini menjawab bahwa temuan tersebut tercantum dalam LHP Tahun 2025.
Namun, setelah diberikan penjelasan terkait tahun kegiatan tersebut, hingga berita ini diturunkan pihak Camat Tanah Abang belum kembali memberikan tanggapan lebih lanjut terkait temuan yang dimaksud.
Masyarakat pun berharap adanya penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk apakah kelebihan pembayaran sebesar Rp155 juta lebih itu telah dikembalikan atau sudah diproses sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.































