Sumatera Selatan, Warta.in, PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Inisial ZH bin DH (38), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di parkiran pasar yang berada di Dusun VI Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Air Itam Timur,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk memastikan kebenaran informasi.
“Penangkapan ini dilakukan setelah anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti narkotika yang diduga hendak diperjualbelikan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,46 gram, serta satu paket plastik klip bening kecil berisi dua butir pil berlogo WA warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan total berat bruto 0,89 gram.
Menurut AKP Dedy, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang ternyata merupakan anggota Satresnarkoba yang sedang menyamar dalam operasi tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut hendak dijual kepada seseorang yang ternyata adalah anggota kami yang menyamar sebagai pembeli. Dari situlah tersangka berhasil kami tangkap tangan bersama barang buktinya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Untuk proses selanjutnya, barang bukti akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan, serta dilakukan tes urine terhadap tersangka. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Dedy.
Kasus ini sendiri tertuang dalam laporan polisi LP-A / 14 / III / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 12 Maret 2026. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.






























