31 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dana bumdes Rp.140 juta Desa tarakhaini,kec.Gunungsitoli alo.oa,Lenyapkan tanpa jejak !!!

 

Baca…..๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Gunungsitoli-warta.in-ย sorotan tajam dugaan korupsi Dana Budes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli alo.oa kota gunungsitoli sumatera utara sebesar Rp140(seratus empat uluh juta rupiah)diduga lenyapkan tanpa jejak oleh ketua Bundes dan pj.kades tarakhaini

Sorotan tajam berbagai publik samapi hari ini karena lemahnya lembaga internal pemerintah kota gunungsitoli hal tersebut (Apip)

Ketua Badan usaha milik desa (Bumdes) falukhata zendato desa Tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli sumatera utaraย  bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Meiman Jaya Zendato.S.E.

berkaitan informasi dari sember yang tidak di sebut namanya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,yang diduga dilakukan oleh pj.kades desa Tarakhaini dan di rektur Bumdes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3.

menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 604 sebagai pengganti Pasal 3. Dalam aturan baru tersebut, ancaman hukuman tetap serupa, yakni penjara seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun, ditambah denda kategori II hingga kategori VI, yakni mulai dari Rp10 juta sampai Rp2 miliar. KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaโ€™aro Mendrofa sebagai Sekertaris jenderal DPC ELANG Mas Kota gunungsitoli kepada mediaย warta.inย pada Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jangan tutup mata melihat viralnya dugaan korupsi dalam pengelola,an Anggaran Dana Bumdes Desa Tarakhaini kecamatanย  gunungsitoli alo,oa kota gunungsitoli tersebutย  supaya di audit dan di pemeriksaan media ini mencoba kobfirmasi kepada camat gunungsitoli Alo,oa intuk hari jum,at 16 april 2026 menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh camat terkaitnya viralnya Dana Bumdes Desa Tarakhaini diduga korupsi korupsikan direktur bumdes dan Pj kades tarakhaini camat gunungsitoli jawab:Saya tidak ada stetment masalah itu biar Desa yang menyelesaikan dan mungkin pemberi infornasi itu sudah mereka audit ucap camat

Media ini terus menurus melakukan konfirmas kepada penjabat kepala desa alo,o an.Meiman jaya zendato S.E namun hingga berita ini di turunkan jawaban tidak ada.

Berita Terkait