Warta.in, Jember, 4 Mei 2026 — Sengketa internal organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada Senin (4/5/2026) memutus perkara dengan nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT, yang memenangkan Ketua Umum PB PGRI, Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM, sebagai pihak pembanding.
Berdasarkan informasi resmi Humas PB PGRI, majelis hakim mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi kepemimpinan Teguh Sumarno dalam tubuh organisasi profesi guru terbesar di Indonesia tersebut.
Selain itu, dalam amar putusannya, pengadilan juga membatalkan dan mencoret Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041, yang sebelumnya diterbitkan melalui notaris Dwi Teguh Winarti, SH., M.Kn.
Dalam perkara ini, Dr. H. Teguh Sumarno bertindak sebagai pembanding, sementara pihak terbanding atau tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Humas Pengurus Besar PGRI, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHT, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan amar putusan dari tim kuasa hukum di Jakarta.

“Kami sudah diberikan surat amar putusannya oleh pengacara di Jakarta bahwa sidang PT TUN telah memenangkan PB PGRI kubu Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM, serta mencabut dan mencoret SK AHU milik Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Ini adalah kemenangan seluruh guru, baik ASN, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya.
Ia juga berharap putusan ini menjadi awal kebangkitan organisasi ke depan.
“Mudah-mudahan kemenangan ini memberikan kejayaan untuk PGRI ke depannya, sehingga PGRI semakin maju dalam memperjuangkan kepentingan guru bersama pemerintah. Tentunya, kami akan terus berkolaborasi. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Hidup para guru, solidaritas PGRI, yes,” tambahnya.
Putusan ini dinilai menjadi momentum penting dalam mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan di tubuh PB PGRI. Dengan dikabulkannya seluruh gugatan pembanding, diharapkan soliditas organisasi dapat kembali terbangun dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.





























