KISRUH KAWASAN PASAR SUMBER MAKMUR: NUROHIM DIPANGGIL PENYIDIK POLRES MUKOMUKO TERKAIT TANDA TANGAN SURAT JUAL BELI TANAH, KETERANGAN MENGUATKAN DUGAAN KETIDAKPAHAMAN ISI DOKUMEN
MUKOMUKO, Selasa. (12 Mei 2026) – Gelombang pemberitaan dan perhatian publik masih terus tertuju pada persoalan sengketa dan kisruh yang melanda kawasan Pasar Sumber Makmur, yang terletak di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Persoalan yang sempat viral dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat ini kini memasuki tahap penanganan hukum yang lebih serius dan mendalam, menyusul telah diajukannya Laporan Informasi (LI) ke kepolisian setempat. Dalam laporan tersebut, Joko Suprianto tercatat sebagai pihak yang merasa dirugikan, sementara nama Nugroho dan Jumad tercantum sebagai pihak yang dilaporkan terkait sengketa dan permasalahan kepemilikan tanah yang menjadi akar dari segala persoalan ini.
Seiring berjalannya proses penelusuran dan pengungkapan fakta oleh aparat penegak hukum, nama Nurohim kemudian muncul dan menjadi salah satu pihak yang diminta kehadirannya guna memberikan keterangan secara resmi di hadapan tim penyidik. Hal ini dikonfirmasi secara tegas dan jelas oleh Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. yang melalui perwakilan penyidik yang bertugas, memberikan penjelasan rinci dan terbuka kepada awak media saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan terbaru kasus yang memanas ini.
“Benar adanya, Bapak Nurohim telah kita panggil dan kita hadirkan pada hari Rabu ini untuk dimintai keterangannya secara lengkap dan mendalam. Pemanggilan ini berkaitan erat dengan persoalan tanda tangan yang tertera pada dokumen surat perjanjian jual beli tanah yang menjadi objek sengketa di kawasan Pasar Sumber Makmur tersebut,” ungkap keterangan resmi dari penyidik Polres Mukomuko, sebagaimana disampaikan langsung atas arahan dan penegasan Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.
Lebih jauh dijelaskan oleh pihak kepolisian, berdasarkan informasi awal yang diperoleh serta keterangan yang mulai terungkap, peristiwa penandatanganan dokumen penting yang menyangkut hak kepemilikan tanah tersebut ternyata berlangsung dalam situasi dan cara yang cukup janggal serta menyisakan banyak pertanyaan. Berdasarkan penuturan yang diterima penyidik, dokumen surat jual beli yang memuat perjanjian antara Joko Suprianto dan Jumad itu, tanda tangannya diminta dan dibubarkan bukan di tempat yang lazim atau di kantor resmi, melainkan di lingkungan sebuah masjid. Hal ini dilakukan karena saat itu, pihak yang akan meminta tanda tangan mendatangi kediaman Nurohim, namun tidak bertemu dan tidak menemukan beliau berada di rumahnya.
Adapun pihak-pihak yang datang, menemui, dan secara langsung meminta Nurohim membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut diketahui bernama Udin dan Parli. Hingga tahap pemeriksaan awal ini berlangsung, belum ditemukan kejelasan yang memuaskan maupun penjelasan yang sahih mengenai dasar apa yang melandasi kepentingan kedua orang tersebut dalam urusan jual beli tanah itu, serta atas perintah atau atas nama siapa sebenarnya tindakan permintaan tanda tangan itu dilakukan. Keberadaan dan peran Udin serta Parli dalam kasus ini kini menjadi salah satu fokus utama penelusuran penyidik guna melengkapi peta persoalan yang semakin terurai.
Fakta yang paling menarik sekaligus menjadi poin krusial yang kini menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan ini adalah keterangan yang disampaikan langsung oleh Nurohim terkait apa yang ia pahami saat itu. Berdasarkan keterangan rinci yang disampaikan oleh seorang narasumber terpercaya yang memiliki akses langsung terhadap informasi kasus tersebut, dan yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan demi keamanan dan objektivitas, terungkap fakta yang sangat mencengangkan.
Menurut penuturan narasumber tersebut, saat Nurohim membubuhkan tanda tangannya pada dokumen surat jual beli tanah yang bernilai tinggi dan menyangkut hak orang banyak itu, beliau menyatakan secara tegas dan berulang kali bahwa saat itu ia sama sekali tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui isi dari dokumen atau surat yang dimintai tanda tangan tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan sendiri oleh Bapak Nurohim, saat kejadian dan saat ia menandatangani surat tersebut, beliau dalam kondisi sangat tidak mengerti isi tulisan, maksud, maupun akibat hukum dari dokumen yang ia tanda tangani itu. Beliau menyatakan bahwa pada waktu itu, permintaan tersebut disampaikan begitu saja, dan ia menandatanganinya tanpa adanya penjelasan yang memadai, tanpa dibacakan isinya, maupun tanpa pemahaman yang jelas mengenai apa yang sebenarnya tertulis di atas kertas tersebut,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media, saat dikonfirmasi secara khusus dan dimintai penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian.
Sumber yang dapat dipercaya itu pun menegaskan kembali bahwa hal ini menjadi kunci penting yang sedang ditelusuri kebenarannya oleh penyidik, karena adanya indikasi kuat bahwa persetujuan yang tertuang dalam bentuk tanda tangan itu didapatkan dalam kondisi yang tidak memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian, yakni ketiadaan pemahaman yang utuh dari pihak yang menandatangani.
Pernyataan dan fakta-fakta penting yang terungkap ini semakin memperjelas gambaran rumitnya sengketa yang terjadi di kawasan strategis Pasar Sumber Makmur. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian, apakah keterangan ketidaktahuan dan ketidakpahaman Nurohim akan isi surat tersebut akan mengubah arah penyidikan, serta bagaimana peran Udin dan Parli akan dibongkar sepenuhnya untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya di balik dokumen jual beli yang kini menjadi sumber masalah besar ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Polres Mukomuko masih terus mendalami setiap keterangan, memverifikasi setiap dokumen, serta berupaya memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui kronologi lengkap peristiwa tersebut. Proses hukum ini diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga titik terang dapat segera ditemukan dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang berkepentingan maupun masyarakat luas yang mengawasi jalannya proses hukum ini.
(TIM REDAKSI)































