32.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 15, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ketua LSM KCBI Melaporkan Ketua Bumdes Desa lologolu SRG Di Kejari Kota Gunungsitoli.

Nias barat – Wartaw.in.

sungguh tak di sangkah-Ketua Bumdes Desa lologolu Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat SRG Lenyapkan Dana Bumdes Sampai tidak bisa di pertanggung jawabkan RP.530.000.000(lima ratus tiga puluh juta rupiah)
Pada Rencana program kegiatan Dana Bumdes tahun 2025 Di bangun Kandang ternak sebanyak 3 unit,namun yang di bangun oleh pengurus Bumdes Melalui Ketua SRG hanya dua unit Itu pun masih belum selesai arau di fungsikan oleh masyarakat desa ungkap salah satu Warga ke media warta.in, pada hari kamis 14/05-2026 melalui telpon whsatp seluler
Sumber Informasi menyebutkan bahwa Dana Bumdes Desa lologolu sangat di sayangkan tidak terlaksana,diduga Dana Bumdes kami itu sudah di lenyapkan oleh SRG sehingga Bangunan Kandang ternak yang di sasarankan untuk di bangun sampai saat ini belum terealisasikan ungkap sumber yang di percaya.
Dilanjutkan menyebutkan sumber menyebutkan ketua Bumdes Desa lologolu Kacamatan Mandehe tersebut double Job,Di Desa SRG ketua Bumdes,Dan juga sebagai Guru P3k,tentu hal tersebut melanggaran peraturan dan undang-undang.
Dasar Hukum Larangan,Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): ASN (termasuk PPPK) diwajibkan fokus pada kinerja dan pelayanan publik, serta tidak boleh memiliki konflik kepentingan.Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: PPPK dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jabatan yang dibiayai oleh APBN/APBD.UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa (Perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014): Perangkat desa dan pengurus BUMDes harus profesional dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja.
Maka dari informasi tersebut media ini mencoba konfirmasi terhadap SRG melalui zwhastp Namun penjelasan resmi dari ketua Bumdes tidak ada sehingga media ini menurunkan berita
Dengan itu Lembaga Swadaya Masyarakat kemilau Cahaya Bangsa Indonesia(LSM KCBI) Nias Barat akan melaporkan Dugaan korupsi Dana Bumdes tersebut kekejari Gunungsitoli Sesuai Undang-undang  hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Berita Terkait