27.6 C
Jakarta
Sabtu, Mei 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tolak Pasien Tanpa Rujukan, RS Bethesda Gunungsitoli Disorot Aktivis dan Wartawan

Gunungsitoli -, Pelayanan di Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien berinisial SB mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis saat hendak berobat sakit gigi pada Jumat (16/05/2026).

Menurut keterangan SB, dirinya datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat sakit gigi yang dialaminya. Namun saat melakukan pendaftaran, petugas pelayanan disebut meminta surat rujukan dari puskesmas sebelum pasien dapat dilayani.

“Saya datang karena kondisi gigi sakit dan ingin berobat, tetapi pihak pelayanan mengatakan tidak bisa dilayani karena tidak ada rujukan dari puskesmas,” ungkap SB.

Peristiwa tersebut memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk Koordinator LSM KCBI Gunungsitoli, Helpi Zebua. Ia menilai pelayanan kesehatan seharusnya mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding persoalan administrasi.

Menurut Helpi, aturan pelayanan kesehatan di Indonesia secara tegas mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan terhadap pasien, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan segera.

“Kami meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Berikut sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelayanan kesehatan dan larangan penolakan pasien:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 174 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang mendahulukan urusan administratif dalam kondisi gawat darurat.

2. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mengatur sanksi bagi tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat, yakni:

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta apabila pasien selamat.

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 29 ayat (1) huruf f: Rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.

Pasal 32 ayat (2): Dalam keadaan darurat, rumah sakit pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 190: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli segera memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gunungsitoli.

Berita Terkait