“Kandang Ayam BUMDes Diduga Langgar Aturan, Warga Pertanyakan Dugaan Bisnis Pribadi”
Ciasem Subang | Warta In Jabar — Polemik kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali memicu penolakan warga. Setelah sebelumnya ditolak masyarakat Dusun Babakan, proyek peternakan ayam tersebut kini dipindahkan ke wilayah Dusun Kebon Cau. Namun, keberadaannya kembali menuai protes karena diduga dibangun tanpa izin lingkungan dan berada di tengah pemukiman padat penduduk.
Warga menilai pembangunan kandang ayam tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Selain itu, pengelola juga disebut belum mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun persetujuan resmi sesuai aturan yang berlaku.
Situasi semakin memanas setelah muncul rekaman percakapan yang diduga mengungkap adanya kerja sama bisnis pribadi di balik usaha yang selama ini diklaim sebagai program desa melalui BUMDes.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar pembicaraan mengenai pembagian kepemilikan ayam di kandang tersebut.
“Kalau kandang diisi penuh kurang lebih 1.500 ekor ayam. Seribu ekor punya desa, sementara 500 ekor milik Pak Jendral,” demikian isi percakapan dalam rekaman yang diterima awak media.
Tak hanya itu, rekaman tersebut juga memunculkan dugaan adanya upaya mengurangi jumlah ayam milik desa saat penolakan warga mulai mencuat.
“Karena sudah ramai diprotes warga, ayam milik desa dipindahkan ke Subang. Yang tersisa di kandang hanya ayam milik Pak Jendral,” bunyi percakapan lainnya.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga menilai usaha yang seharusnya menjadi aset ekonomi desa justru diduga lebih menguntungkan kepentingan pribadi pihak tertentu.
Secara aturan, pendirian kandang ayam berskala besar tanpa izin lingkungan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 juga mengatur bahwa usaha peternakan unggas wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk kajian dampak dan keterlibatan masyarakat sekitar.
Warga menilai keberadaan kandang di tengah permukiman berpotensi menimbulkan pencemaran udara, bau menyengat, lalat, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
“Kalau ini benar usaha desa, kenapa ada pembagian milik pribadi? Dan kenapa saat diprotes warga, ayam milik desa malah dipindahkan sementara milik pribadi tetap berjalan?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Tak hanya soal lingkungan, warga juga menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes. Dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2018 ditegaskan bahwa usaha desa harus dikelola secara transparan, adil, dan untuk kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat Dusun Kebon Cau kini mendesak pemerintah desa, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan operasional kandang ayam tersebut sampai seluruh izin dan status pengelolaannya jelas.
Warga juga meminta dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan BUMDes agar tidak ada aset desa yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.































