PALI – Di tengah kondisi keuangan daerah yang diklaim sedang melakukan efisiensi anggaran, Dinas Perhubungan Kabupaten PALI justru menggelontorkan proyek pengadaan lampu tenaga surya dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp20 miliar. Proyek ini kini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai menyimpan banyak kejanggalan.
Besarnya nilai anggaran memicu pertanyaan serius di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur dasar yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari jalan rusak, drainase, hingga fasilitas pelayanan publik yang dinilai lebih mendesak.
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI justru memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Sikap diam tersebut memunculkan kesan seolah ada hal yang sengaja ditutupi dari proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada urgensi pengadaan lampu tenaga surya, tetapi juga pada mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dianggap tidak lazim.
Penggunaan skema Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini menjadi pertanyaan besar. Publik mempertanyakan apa alasan mendasar sehingga kegiatan tersebut harus menggunakan skema KPA, serta siapa pihak yang sebenarnya paling berperan dalam pengendalian proyek tersebut.
Yang lebih mengundang perhatian, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru disebut berasal dari OPD lain, bukan dari internal Dinas Perhubungan sendiri.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras: apakah Dinas Perhubungan Kabupaten PALI benar-benar tidak memiliki SDM yang mampu menjadi PPK untuk proyek sebesar itu? Ataukah ada alasan lain di balik penunjukan pejabat dari luar dinas?
Penunjukan PPK lintas OPD juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan independensi dan kewenangan teknis, terlebih proyek yang dijalankan menyangkut anggaran sangat besar.
Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI antara lain:
Apa urgensi pengadaan lampu tenaga surya lebih dari Rp20 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah?
Apa dasar perencanaan sehingga proyek ini dianggap prioritas dibanding kebutuhan masyarakat lainnya?
Mengapa kegiatan ini menggunakan skema KPA dan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pengendalian proyek?
Mengapa PPK justru ditunjuk dari OPD lain? Apakah Dishub kekurangan SDM yang kompeten?
Apakah penunjukan PPK lintas OPD tidak membuka ruang konflik kepentingan maupun persoalan independensi teknis?
Bagaimana proses penunjukan PPK tersebut dilakukan dan siapa pihak yang merekomendasikannya?
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut secara transparan. Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab penggunaan uang rakyat.































