30.5 C
Jakarta
Rabu, Mei 27, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Masalah Pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe

Nias selatan — warta.in
Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe berinisial LAN diduga menghindari konfirmasi wartawan terkait penggunaan Dana BOS, terutama dana pemeliharaan sarana dan prasarana.
Poin-Poin yang Disorot:
 Media mengaku sudah beberapa kali mencoba konfirmasi, tapi kepala sekolah disebut sulit ditemui dan sering menghindar.
Kejanggalan Penggunaan Anggaran
 Kepala sekolah menyatakan dana pemeliharaan sudah dipakai untuk kegiatan sekolah.
-Namun, sekolah baru pindah ke gedung baru yang belum resmi serah terima kunci. Muncul pertanyaan: pemeliharaan apa yang dimaksud?
 Kehadiran & Fasilitas Sekolah :
Kepala sekolah disebut jarang hadir. Saat wartawan datang, dari  20 guru hanya 10 yang ada di tempat.
Gedung baru diduga belum rampung dan tidak ada papan proyek.
Gedung lama sudah tidak layak, atap bocor saat hujan sehingga mengganggu KBM.
Tuntutan Publik:
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
 Dasar Hukum yang Disinggung
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Larangan:_ Menutup akses informasi anggaran, tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS.
UU No. 40/1999 tentang Pers
Larangan :Menghalangi kerja jurnalistik dan proses konfirmasi wartawan.
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Larangan : Menyalahgunakan Dana BOS, membuat laporan fiktif, menyalahgunakan jabatan.
PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS
Kewajiban: ASN menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Berita Terkait