Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

AMS Soroti Kasus Heri Sopandi vs Dr. Maxi, Setahun Tanpa Kepastian Hukum

*Dialog publik AMS: perkara Heri Sopandi vs dr. Maxi jadi sorotan: satu tahun kurang lebih tanpa kepastian hukum*

Warta In Jabar | Subang, 10 Juni 2026 – Angkatan Muda Subang (AMS) menggelar kegiatan Dialog Publik bertajuk “Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang: Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan”. Kegiatan yang digagas oleh Koordinator AMS, Iqbal Maulana, ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi masyarakat untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berkembang di Kabupaten Subang serta mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Dialog publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan kejaksaan. Dalam forum tersebut, salah satu pembahasan yang menjadi perhatian peserta adalah perkara pelaporan yang melibatkan Heri Sopandi terhadap Dr. Maxi, yang hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum.

Dalam pemaparannya, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H. (ARD) selaku praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Dr. Maxi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berjalan kurang lebih satu tahun. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak yang harus diberikan kepada semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.

“Kepastian hukum bukan hanya untuk pelapor, tetapi juga untuk terlapor. Kami meminta agar perkara ini segera dituntaskan karena sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Saya bersama klien saya berharap ada kepastian hukum yang jelas agar nama baik klien kami tetap terjaga dan tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujar ARD.

Dalam dialog tersebut turut dibahas berbagai informasi dan dugaan yang pernah berkembang di ruang publik terkait pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada media mengenai dugaan gratifikasi kepada pimpinan daerah Kabupaten Subang serta dugaan adanya praktik yang disebut sebagai “uang ketuk palu” di lingkungan DPRD

ARD juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya disebut akan dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Jawa Barat.

“Beberapa waktu lalu pernah disampaikan bahwa perkara ini akan dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat. Namun hingga kini masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian dan kejelasan proses hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Subang yang diwakili oleh Aiptu Pramono, Kasubsi Luhkum Sikum Polres Subang, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, batas waktu yang diatur secara tegas berkaitan dengan proses penyidikan, sedangkan tahapan penyelidikan memiliki mekanisme tersendiri. Dalam forum tersebut, Aiptu Pramono menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status perkara dimaksud, apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah memasuki tahap penyidikan.

“Saya akan terlebih dahulu memastikan status penanganan perkara tersebut, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah pada tahap penyidikan. Dalam waktu dekat informasi tersebut akan kami sampaikan,” ujarnya.

Koordinator AMS, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa forum dialog publik ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai sarana edukasi publik dan pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses hukum.

“AMS berkomitmen untuk terus menjadi ruang diskusi yang kritis, independen, dan konstruktif. Kami berharap setiap perkara yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegas Iqbal Maulana.

Melalui kegiatan ini, AMS berharap adanya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan sistem hukum yang berintegritas, menjunjung tinggi asas kepastian hukum, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

Berita Terkait