Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Siswa “Titipan” dan Pungli Kini Masuk Ranah Pidana Korupsi, Disdik PALI Kawal Ketat SE KPK Nomor 7 Tahun 2026

Warta.in//PALI, 19 Juni 2026 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah tegas ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
Melalui SE KPK tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi, pungutan liar (pungli), maupun praktik siswa “titipan” lewat jalur tidak resmi kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk komitmen di tingkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran pendukung Nomor: 420/172/DISDIK-I/2026. Aturan ini mewajibkan seluruh jajaran panitia sekolah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten PALI untuk menjaga integritas penuh.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kompromi yang mencederai keadilan dalam penerimaan siswa baru. Seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai kuota yang telah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan PALI.
Ada empat poin krusial yang ditekankan dalam pengawalan aturan baru ini:
  1. Zero Gratifikasi: Larangan keras bagi ASN dan tenaga pendidik untuk menerima atau meminta uang, hadiah, maupun fasilitas dari calon wali murid.
  2. Tolak Intervensi: Menolak segala bentuk nota titipan, memo pejabat, maupun praktik percaloan tiket masuk sekolah.
  3. Keadilan Akses: Menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan kesempatan yang setara melalui jalur resmi (Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua).
  4. Wajib Lapor: Setiap penyelenggara yang terlanjur menerima pemberian karena situasi darurat, wajib melaporkannya ke KPK maksimal 30 hari kerja.
Dinas Pendidikan PALI juga mengajak masyarakat dan wali murid untuk ikut aktif mengawasi jalannya SPMB 2026. Jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau pemerasan berkedok sumbangan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke kanal resmi melalui laman JAGA.ID atau menghubungi pusat panggilan KPK di nomor 198.
Dengan pengetatan ini, Disdik PALI berharap iklim pendidikan di Bumi Serepat Serasan dapat bersih dari praktik koruptif sejak hulu, demi mencetak generasi muda yang jujur dan berintegritas.
###
Kontak Media:
Humas Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Email: disdik@palikab.go.id
Situs Web: disdik.palikab.go.id
Instagram: @disdikpali
(Muhamad Randi)

Berita Terkait