PESISIR PANTURA DIKEPUNG PROYEK STRATEGIS NASIONAL: MASYARAKAT BERTEKAD TIDAK LAGI MENJADI KORBAN PEMBANGUNAN
Warta.in Jabar | Subang, — Gelombang masif pembangunan dan ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merambah kawasan Pantai Utara Jawa Barat semakin mempertegas celah nyata antara ambisi percepatan pembangunan negara dengan perlindungan hak-hak warga lokal. Di sepanjang pesisir Subang, kekhawatiran kian memuncak: ruang hidup menyempit, akses terhadap sumber daya terancam diputus, dan hak asal-usul yang dipegang turun-temurun kerap dianggap tidak ada dalam peta rencana pembangunan resmi. Di tengah ketimpangan ini, penguatan posisi hukum masyarakat bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan syarat mutlak agar pembangunan tidak terus berjalan di atas penderitaan rakyat.
Di Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Pamanukan, Kabupaten Subang, Selasa ( 23/06/2026), Yayasan TIFA, Sawit Watch, dan Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir (FMPHP) menggelar forum strategis bertajuk “Sosialisasi dan Penegasan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024”. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi kritis yang dihadiri perwakilan Majelis Titik Nol Tjiasem, Badan Permusyawaratan Desa, pengurus koperasi, praktisi hukum, akademisi, petani tambak, hingga pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa se-kawasan Pantura Subang.
Forum ini bukan sekadar pertemuan pemberian informasi, melainkan penegasan kolektif: Putusan MK Nomor 181/PUU‑XXII/2024 telah membuka ruang hukum baru yang mewajibkan negara dan pelaku pembangunan mengubah paradigma — dari menganggap masyarakat pesisir sebagai penghambat atau objek penerima manfaat belaka, menjadi subjek utama yang berhak diakui, dilibatkan, dan dilindungi.
Dalam diskusi yang berlangsung tajam, peserta sepakat bahwa putusan tersebut bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan landasan konstitusional yang memperkuat prinsip pengakuan hak asal‑usul, partisipasi bermakna, dan keadilan ekologis. Sayangnya, di lapangan, semangat putusan ini kerap tergerus oleh kecepatan pelaksanaan PSN yang cenderung mengutamakan izin administrasi negara di atas bukti sejarah dan penguasaan faktual masyarakat.
Bagi komunitas pengelola tambak dan hutan bakau, putusan ini menjadi senjata utama melawan narasi bahwa kawasan pesisir adalah “tanah kosong” milik negara sepenuhnya. Selama puluhan tahun, masyarakat ini telah membuktikan kemampuan menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga dan kelestarian ekosistem — sebuah fakta yang sering kali dihapus dalam dokumen perencanaan pembangunan resmi.
“Pembangunan nasional tidak boleh beroperasi seolah sejarah masyarakat tidak pernah ada. Memutus mata rantai pengelolaan turun‑temurun sama saja dengan menghancurkan fondasi keberlanjutan wilayah itu sendiri,” tegas pajar riskomar kordinator Majelis titik nol tjiasem
Salah satu kesepakatan paling mendasar yang lahir dari pertemuan ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan data yang selama ini menjadi kelemahan utama posisi tawar masyarakat. Selama ini, bukti penguasaan dan pengelolaan wilayah masih banyak tersimpan hanya dalam ingatan dan tradisi lisan — hal yang dengan mudah ditolak atau diabaikan dalam proses birokrasi dan sengketa lahan.
Oleh karena itu, langkah prioritas yang ditetapkan adalah pelaksanaan inventarisasi dan pendataan komprehensif yang mencakup: riwayat berdirinya pemukiman desa, jejak pengelolaan tambak oleh setiap keluarga, peta hubungan kekerabatan yang membentuk struktur sosial wilayah, rekam jejak pelestarian hutan bakau, peta faktual penguasaan ruang, serta beragam dokumen pendukung nilai sosial, budaya, dan ekonomi lokal.
“Di sini kami menegaskan: sejarah bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah bukti sah keberadaan kami, identitas kolektif, sekaligus instrumen advokasi yang menentukan nasib wilayah ini di masa depan,” ujar salah satu perwakilan warga. Tanpa dokumentasi yang kuat dan sistematis, masyarakat pesisir akan terus rentan kehilangan legitimasi di hadapan kebijakan tata ruang, rencana investasi besar, maupun konflik agraria yang kian sering terjadi seiring gencarnya pembangunan.
Poin kritis lain yang diangkat dengan tegas adalah ketidakjelasan distribusi manfaat ekonomi dari beragam program yang berjalan di kawasan pesisir — mulai dari proyek pembangunan fisik, program rehabilitasi lingkungan, hingga skema perdagangan karbon yang kini sedang marak digalakkan.
Di atas kertas, program‑program ini disebut membawa kesejahteraan. Namun di lapangan, masyarakat kerap hanya menjadi penonton. Forum ini menuntut jawaban terbuka atas pertanyaan‑pertanyaan mendasar yang hingga kini jarang mendapat jawaban jelas:
– Berapa nilai riil manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan wilayah pesisir?
– Siapa saja pihak yang secara nyata menerima keuntungan tersebut?
– Berapa persen yang benar‑benar masuk dan tercatat dalam Pendapatan Asli Desa?
– Dan yang paling penting: seberapa besar dampak nyata yang dirasakan rumah tangga warga pesisir?
“Prinsip keadilan tidak bisa ditawar: mereka yang wilayahnya diambil dan sumber dayanya dimanfaatkan harus mendapatkan bagian manfaat yang proporsional — bukan sekadar sisa atau janji yang tak kunjung terwujud,” tegas pernyataan forum.
Kritik juga ditujukan tajam terhadap cara perencanaan kawasan pesisir yang masih berjalan tertutup dan elitis: disusun di ruang kantor kota, tanpa pemahaman mendalam mengenai karakteristik lokal, dan melibatkan masyarakat hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi semata.
Forum menegaskan: keterlibatan publik adalah amanat konstitusi, bukan pemberian izin dari pelaksana proyek. Masyarakat berhak ikut serta sejak tahap paling awal — saat penyusunan rencana, penentuan kebijakan, pelaksanaan, hingga pengawasan akhir. Mengabaikan hak ini adalah benih utama lahirnya konflik sosial, sengketa lahan berkepanjangan, serta kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.
Sebagai tindak lanjut konkret, forum telah merumuskan rencana aksi terpadu yang berlandaskan semangat Putusan MK Nomor 181/PUU‑XXII/2024, meliputi:
1. Pelaksanaan pemetaan sosial dan pendataan komunitas secara terstruktur;
2. Inventarisasi lengkap bukti hak asal‑usul dan sejarah penguasaan wilayah;
3. Penguatan kapasitas dan kedudukan lembaga desa serta LPHD agar tidak mudah ditekan;
4. Pembuatan arsip resmi sejarah komunitas pesisir;
5. Peningkatan kemampuan hukum dan advokasi di tingkat akar rumput;
6. Pembentukan mekanisme pengawasan mandiri terhadap setiap kebijakan atau proyek yang berpotensi mengancam ruang hidup warga.
Salah satu poin pemikiran paling mendalam yang disampaikan dalam forum ini adalah penolakan tegas terhadap praktik yang mempertentangkan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan manusia. Terlalu sering, alasan “pelestarian hutan bakau” atau “perlindungan ekosistem” justru digunakan sebagai alasan baru untuk membatasi akses, melarang aktivitas hidup, dan mengusir masyarakat yang justru selama puluhan tahun menjadi penjaga paling setia lingkungan tersebut.
“Kami menolak dikotomi palsu: seolah harus memilih antara selamatkan hutan atau selamatkan masyarakat. Keduanya tak terpisahkan. Petani tambak dan pengelola tradisional bukanlah ancaman, melainkan bagian dari solusi keberlanjutan,” disampaikan dalam diskusi. Oleh karena itu, setiap program konservasi wajib dirancang sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan, mengakui hak, dan melindungi ruang hidup komunitas lokal — bukan mengorbankannya.
PERNYATAAN SIKAP FORUM
“Pesisir Pantura bukanlah ruang kosong di peta negara yang siap diisi sembarangan dengan proyek apa saja tanpa batas dan pertanggungjawaban. Di setiap jengkal tanahnya tersimpan sejarah panjang, hak asal‑usul yang sah, serta kehidupan generasi yang menggantungkan seluruh masa depan pada tambak dan hutan bakau di sana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU‑XXII/2024 harus berhenti menjadi dokumen yang hanya ada di lemari hukum: ia wajib menjadi pedoman nyata di lapangan, agar pembangunan nasional tidak terus berjalan berlawanan arah dengan keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap manusia yang telah hidup di wilayah ini jauh sebelum rencana proyek itu pernah ditulis.”
( Ryan )






























