Warta.in-Bengkulu, 3 Juli 2026.
Dika Noprian Dwitara, pemilik rumah Blok D No. 3 Perumahan Vaganza Estate 2, akan melaporkan Yayan, Ketua DPRD Rejang Lebong yang juga pemilik perumahan, ke BPSK dan menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil karena sertifikat hak milik rumahnya tak kunjung diserahkan, padahal sudah lunas 3 tahun melalui KPR Bank BTN.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, developer wajib menyerahkan sertifikat maksimal 3 bulan setelah pelunasan. Jika lalai, uang pembelian harus dikembalikan. Namun hingga 3 Juli 2026, sertifikat belum ada kejelasan.
“Rumah sudah lunas 3 tahun lalu. Di perjanjian tertulis 3 bulan, ini sudah 36 bulan. Saya dirugikan karena tidak ada kepastian hukum. Saya minta developer tunaikan kewajiban bulan ini. Saya sangat kecewa, apalagi dengan Pak Yayan. Kalau ditanya Pak Yayan mana? Ya, Pak Yayan yang saat ini masih jadi Ketua DPRD Rejang Lebong. Janji 3 bulan malah 3 tahun belum diberikan sertifikatnya,” tegas Dika, Jumat (3/7/2026).
Dika menduga ada keterlibatan pihak Yayan yang menghambat proses sertifikat di BTN maupun BPN. Ia mengaku akan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum di Bengkulu dalam waktu dekat, dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.
“Saya minta BTN Cabang Bengkulu, BPN, dan Disperkim Kota Bengkulu turun tangan. Jika minggu ini tidak ada kepastian, saya akan somasi, lapor ke BPSK, dan tempuh jalur pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak developer Vaganza Estate 2 belum memberi keterangan resmi. Pihak Yayan juga memilih bungkam. Tim redaksi masih menunggu hak jawab dari pihak terkait.
(Tim Redaksi).































