Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LBH Harimau Raya Minta Klarifikasi dari Notaris Terkait Dugaan Penyangkalan Penandatanganan PPJB Surat Kuasa

Bekasi, 17 Juli 2026

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum Yadi Kurniawan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Notaris/PPAT Eti Susilawati, S.H. untuk meminta klarifikasi tertulis mengenai keberadaan Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 81 dan Surat Kuasa Nomor 82 tanggal 20 November 2019.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul pernyataan dari Mochamad Baity Rachman dalam pertemuan melalui Zoom yang difasilitasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 9 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah hadir di hadapan Notaris, tidak pernah menandatangani PPJB maupun Surat Kuasa, serta mengaku hanya menerima uang sebesar Rp13.000.000 dari pihak developer atau marketing.

Di sisi lain, LBH Harimau Raya telah menerima salinan PPJB dan Surat Kuasa yang secara formil merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris dan memuat keterangan bahwa para pihak telah hadir serta menandatangani akta tersebut.

Menurut Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., terdapat dua keterangan yang saling bertentangan sehingga harus dijelaskan secara resmi oleh pejabat umum yang membuat akta.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Apabila seseorang menyatakan tidak pernah menandatangani akta di hadapan Notaris, sementara terdapat akta autentik yang menyatakan sebaliknya, maka hal tersebut harus diklarifikasi secara resmi agar terang benderang.”

Selain mengajukan permohonan klarifikasi kepada Notaris, LBH Harimau Raya juga mendampingi kliennya menempuh jalur pidana. Pada 16 Juli 2026, Yadi Kurniawan telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang dilampirkan, laporan tersebut telah diterima secara resmi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum serta proses peradilan.

LBH Harimau Raya berharap Notaris dapat memberikan jawaban tertulis secara objektif dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

*Narahubung :*

*LEMBAGA BANTUAN HUKUM HARIMAU RAYA*

Dimas Wahyu, S.H., Pid. – Ketua Umum

Jonias Latekay, S.H. – Ketua Tim Advokat

Maret Sianturi, S.H., Pdt. – Ketua DPC Bekasi Raya

Berita Terkait