Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KPK Telusuri Jejak Dugaan Suap Proyek, Sekda Rejang Lebong Diperiksa Sebagai Saksi.

Warta.in-BENGKULU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas ruang lingkup penyidikan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam tahap pengembangan ini, sejumlah pejabat tinggi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, guna mengungkap keseluruhan peristiwa hukum yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu pada hari Kamis. Selain Sekda, penyidik juga memeriksa Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong, Muhamad Budianto, sopir pribadi Sekda berinisial DDP, serta tiga ASN Sekretariat Daerah dengan inisial AQM, FRF, dan NS. KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ASN dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yaitu KHR, LBS, MFS, dan MKL.

Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 9 Maret 2026. Berdasarkan hasil operasi tersebut, KPK telah menetapkan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka, bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), serta Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Dalam proses penyidikan, KPK menduga adanya praktik pemberian dan penerimaan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025–2026. Tersangka Muhammad Fikri Thobari diduga meminta imbalan atau komisi sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan pelaksana pekerjaan, yang mana sebagian dana tersebut diduga akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Namun, serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat dan ASN menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran dana secara rinci, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang saat ini sedang diperiksa masih berstatus sebagai saksi, dan seluruh proses hukum berjalan secara objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait