Kasus TPPO Marak Lagi di Subang: Korban Sakit Kanker Tetap Dipaksa dan Diterbangkan ke Qatar
SUBANG, Warta In Jabar — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tisah, seorang calon PMI, diduga dipaksa berangkat ke Qatar oleh oknum perekrut meski telah mengajukan pengunduran diri karena mengalami sakit parah.
Mukhidin, suami dari Tisah, mengungkapkan bahwa istrinya sempat menjalani pemeriksaan medis (medical check-up) sebelum berangkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Tisah didiagnosis memiliki benjolan di bagian dada yang dikhawatirkan kanker dan dianjurkan menjalani perawatan medis selama 3 hingga 6 bulan, bahkan berpotensi tindakan operasi.
Atas petunjuk medis tersebut, Tisah telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari proses pemberangkatan. Namun, permohonan itu diabaikan. Pihak sponsor tetap menjemput Tisah dari rumahnya di Subang untuk dibawa ke Jakarta, lalu menerbangkannya ke Qatar.
Mukhidin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin—baik secara lisan maupun tertulis—bagi istrinya untuk bekerja di Timur Tengah. Saat penjemputan terjadi, Mukhidin sedang berada di kebun menjalankan pekerjaannya harian.
”Di negara penempatan (Qatar), istri saya akhirnya gagal dipekerjakan. Tidak ada majikan yang mau menerima karena kondisi fisiknya sedang sakit. Akibatnya, ia hanya dibolak-balik dan terkatung-katung di kantor agensi sana,” ujar Mukhidin menirukan aduan istrinya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Subang, Wahyudin, yang telah menerima kuasa dari Mukhidin, menyatakan telah memanggil pihak sponsor daerah berinisial HN dan A. Dalam konfirmasi tersebut, kedua sponsor mengakui merekrut Tisah dan menyerahkannya kepada pihak pemproses bernama Mun dan Poy di kawasan Asembaris, Jakarta.
Namun, menurut Wahyudin, pihak pemproses di Jakarta kini sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab dengan mengorbankan sponsor daerah.
”Jika pihak pemproses tidak bertanggung jawab dan terus menghindar, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran ini sangat kuat mengarah pada Pasal 81, 82, 83, 84, 85, dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Wahyudin.
Wahyudin mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
# Tim #




























