Keluarga Keluhkan Solusi Konkret Pemulangan Jenazah WNI, Imigrasi Sukabumi Buka Suara
SUKABUMI — Penanganan pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang meninggal dunia di luar negeri menuai sorotan publik. Pihak keluarga menilai tanggapan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi belum memberikan langkah konkret selain sebatas ucapan duka cita.
Sorotan tersebut bermula dari kekecewaan pihak keluarga terhadap respons layanan media sosial Imigrasi Sukabumi. Menurut keluarga, panduan teknis dan pendampingan nyata jauh lebih dibutuhkan dalam situasi darurat ketimbang sekadar belasungkawa.
”Kalau sekadar mengucapkan turut berduka cita, siapa pun bisa. Yang dibutuhkan keluarga saat ini adalah panduan, bantuan, atau langkah nyata bagaimana proses kepulangan jenazah dapat dipercepat,” ujar salah satu perwakilan keluarga yang mengawal kasus tersebut.
Pihak keluarga berharap instansi penerbit paspor tersebut dapat mengambil peran lebih aktif, seperti menjembatani komunikasi atau mendampingi keluarga berkoordinasi dengan instansi pusat maupun Perwakilan RI di negara penempatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Namun, pihak Imigrasi memberikan klarifikasi terkait batasan tugas dan kewenangan antar-lembaga negara.
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa kewenangan kantor imigrasi di daerah secara regulasi terbatas pada lalu lintas keimigrasian di dalam negeri, seperti penerbitan dokumen perjalanan (paspor) serta pengawasan WNA/WNI di wilayah kerja lokal.
”Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Namun, terkait penanganan dan pemulangan WNI yang meninggal dunia di luar negeri, secara regulasi kewenangan berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Perwakilan RI setempat, baik KBRI maupun KJRI,” tulis pernyataan resmi Imigrasi Sukabumi.
Imigrasi Sukabumi mengimbau pihak keluarga untuk berkoordinasi langsung dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara terkait, atau melalui Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI di Jakarta.
Secara regulasi, penanganan pemulangan jenazah WNI dari luar negeri melibatkan lintas instansi dengan pembagian peran sebagai berikut:
Perwakilan RI (KBRI/KJRI): Mengurus dokumen kematian (Certificate of Death), berkoordinasi dengan otoritas lokal, serta menerbitkan izin pemulangan jenazah (outbound clearance).
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI): Mengordinasikan komunikasi antara Perwakilan RI di luar negeri dan pihak keluarga di Indonesia.
BP2MI: Membantu penanganan dan pengawalan pemulangan jenazah dari bandara kedatangan di Indonesia menuju daerah asal (khusus PMI/TKI).
Kantor Imigrasi: Mengurus verifikasi data paspor dan dokumen pendukung keabsahan identitas WNI jika diperlukan.
Pihak Imigrasi Sukabumi menegaskan siap memberikan dukungan penuh berupa penyediaan data dokumen paspor almarhum/almarhumah apabila dibutuhkan oleh Kemlu maupun KBRI/KJRI demi kelancaran proses verifikasi.
# Alfi Yonimar#




























