Nias Barat Warta.in – 20 Agustus 2026 – Program Ketahanan Pangan melalui BUMDes Desa Hilimayo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, diduga gagal total. Dana sebesar Rp500.000.000,dari Dana Desa diduga lenyap tanpa hasil yang jelas.
Dari total 60 ekor ternak babi yang diadakan, sebanyak 23 ekor mati massal. Sementara 37 ekor lainnya belum dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya oleh pengelola BUMDes kepada masyarakat.
Indikasi Pelanggaran Atas Tiga Regulasi
Berdasarkan penelusuran,Warta
In.terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 Ayat 4
Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Pada kenyataannya, saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran ±Rp500 Juta, Pj Kepala Desa Hilimayo, Natalius Gulo, meminta agar awak media mengajukan surat resmi terlebih dahulu. Sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dana Desa merupakan informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat. Penolakan memberikan informasi secara langsung merupakan pembatasan terhadap hak publik untuk melakukan pengawasan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Pemerintah Desa dan masyarakat. Hingga saat ini, laporan keuangan dan aset BUMDes Hilimayo belum dipublikasikan.
Fakta Yang Mematahkan Alibi “Wabah”
Alibi kematian ternak karena “wabah” menjadi tidak relevan.
Berdasarkan pemberitaan RRI/Analisa.link Tanggal 03 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Nias Barat Telah Menandatangani Memorandum Of Understanding Dengan PT Charoen Pokphand Indonesia terkait program “Pencegahan Dan Manajemen Ternak Babi Di Masa ASF” serta telah melaksanakan sosialisasi.
Artinya, perangkat daerah telah lebih dahulu dibekali pengetahuan dan SOP terkait penanggulangan wabah. Kegagalan di tingkat BUMDes Hilimayo juga mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait.
Bukti keresahan masyarakat juga terekam dalam percakapan publik: “minimal mreka sdh di bekali dari dulu”
Tiga Pertanyaan Kritis
1. Transparansi Anggaran: Bagaimana rincian penggunaan dana Rp500 Juta untuk pengadaan 60 ekor babi dan pembangunan kandang?
2. Pertanggungjawaban Aset: Di mana keberadaan 37 ekor ternak yang tersisa?
3. Manfaat Program: Apa bentuk keuntungan nyata yang diterima masyarakat dari program ini?
Desakan Resmi Warta.in
Sebagai media pengawasan, Warta.in.mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Nias Barat Dan BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana BUMDes Hilimayo Tahun Anggaran 2025.
2. Bupati Nias Barat untuk mengevaluasi kinerja Pj Kepala Desa Hilimayo dan memastikan keterbukaan informasi publik dijalankan.
3. Dinas PMD Dan Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat untuk menjelaskan efektivitas pengawasan pasca penandatanganan MoU dengan PT Charoen Pokphand.
4. Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti apabila dalam audit ditemukan unsur kerugian negara.
Warta.in.memberikan hak jawab selama 1×24 jam kepada pihak terkait.Wartai.in memegang dokumen pendukung berupa bukti MoU, dokumentasi kegiatan, dan keterangan narasumber.
Dana Desa Adalah Amanah Rakyat. Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan.
Reporter: Tim Warta.in
Editor: SH.





























