
Kota sukabumi.Dokumen Persyaratan AwalKartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan usaha.Akta pendirian usaha jika berbadan hukum (CV atau PT).Data lokasi dan alamat lengkap kafe.Langkah-Langkah Pembuatan IzinSiapkan data diri dan dokumen pendukung di atas.Masuk ke situs OSS (Online Single Submission).Buat akun atau masuk menggunakan NIK dan kata sandi.Pilih menu perizinan berusaha dan masukkan kode KBLI 56303
(Rumah Minum/Kafe).Isi formulir data usaha, jumlah modal, dan lokasi kafe.Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha.Izin Penunjang TambahanSertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Diurus melalui Dinas Kesehatan setempat untuk menjamin kebersihan makanan dan minuman.Pajak Daerah: Pendaftaran objek pajak restoran/kafe di badan pendapatan daerah.Izin Edar / BPOM / Halal.
Menurut informasi konsumen Salah satu warga Caffe v- nat Yang menjadi polemic bagi setiap warga namun Dalam hal ini,owner caffe v nat Yang tak taat pajak namun Masih tetap berjalan Ada kenapa ?
Kami Minta walikota sukabumi agar menindak lanjuti terkait Caffe V nat
Di rt 07/02 RW 08 Yang berada Di kelurahan cikondang agak polisi pamong praja segera segel Caffe V nat (Alfi yonimar)


