Warta.in-RejangLebong,Bengkulu.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan program Bantuan Revitalisasi Sekolah, yakni bantuan berupa dana yang diperuntukkan bagi perbaikan, pembangunan, serta pelengkapan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh warga sekolah. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa untuk Sekolah SMA dan SMK Sederajat dikabupaten Rejang Lebong TA. 2026 langsung di koordinir oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Selasa, (8/9/26).
Program ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintah, dengan sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Dana Pusat.
Masih lanjut , diketahui pemberian Program bantuan revitalisasi sekolah memiliki tujuan utama sebagai berikut:
-
Memperbaiki bangunan sekolah yang mengalami kerusakan
-
Membangun ruang belajar baru guna memenuhi kebutuhan ruang yang memadai
-
Melengkapi fasilitas penunjang kegiatan pendidikan
-
Memastikan seluruh siswa dapat belajar di lingkungan yang layak dan aman.
Adapun Bentuk Kegiatan yang Didanai oleh Dana bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah, antara lain:
-
Rehabilitasi bangunan — memperbaiki ruang kelas, atap, lantai, dinding, dan bagian bangunan lainnya yang rusak
-
Pembangunan fasilitas baru — membangun ruang kelas tambahan, perpustakaan, laboratorium, toilet, hingga ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
-
Pengadaan sarana pendidikan — membeli meja dan kursi siswa, alat pembelajaran, serta peralatan penunjang pendidikan lainnya
-
Penataan lingkungan sekolah — memperbaiki halaman, pagar, saluran drainase, menyediakan sumber air bersih, serta meningkatkan fasilitas sanitasi sekolah.
Diantara Penerima Bantuan dan Prioritas Bantuan ini terbuka bagi sekolah negeri maupun swasta dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB, yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penetapan penerima didahulukan bagi sekolah-sekolah dengan kondisi sebagai berikut:
-
Sekolah dengan bangunan yang mengalami kerusakan berat
-
Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
-
Sekolah di daerah yang terdampak bencana alam
-
Sekolah yang sarana dan prasarananya belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Diketahui untuk Mekanisme Penyaluran dan Pelaksanaan,Secara garis besar, proses penyaluran dan pelaksanaan bantuan revitalisasi sekolah berjalan sebagai berikut:
-
Sekolah menyusun dan mengajukan usulan kebutuhan secara rinci
-
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima
-
Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara mandiri (swakelola) oleh pihak sekolah
-
Seluruh proses — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan — dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Secara keseluruhan, Bantuan Revitalisasi Sekolah merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui dan melengkapi fasilitas pendidikan. Dengan adanya program ini, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan lebih baik, nyaman, dan kondusif bagi siswa maupun tenaga pendidik.
(Tim Redaksi)






























