Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bangun Bronjong di Ruang Sungai Saddang, PUTR Toraja Utara Resmi Layangkan SP 1 ke Pihak PT CAT

TORAJA UTARA – Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) kabupaten Toraja Utara hari ini resmi layangkan Surat Peringatan Pertama kepada pihak PT CAT (Carly Alfa Timur), Jumat (25/9/2026).

 

 

Surat peringatan pertama itu dikeluarkan oleh dinas PUTR Toraja Utara pada tanggal 24 September 2026 dengan nomor 279/DPUTR/XI/2026, yang sifatnya penting akibat dari adanya pembangunan Bronjong yang dilakukan oleh PT CAT dan masuk ruang sungai Saddang (sa’dan) di Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’.

Hal ini saat dikonfirmasi ke Kepala Bidan PSDA Dinas PUTR Toraja Utara, Herman Sanda Limbong menyebutkan jika suratnya sudah dikirim dan diterima oleh pihak PT CAT pada hari ini Jumat (25/9/2026).

Kepala bidang PSDA Dinas PUTR Toraja Utara juga katakan bahwa dalam surat tersebut diberikan waktu maksimal 7 hari kepada pihak PT CAT untuk laksanakan isi surat tersebut jika tidak di indahkan maka akan ada tindak lanjut.

“Didalam suratnya kita sudah berikan waktu 7 hari, kalau tidak di indahkan akan ada tindak lanjut tapi kita liat nanti,” ungkap Sanda Limbong.

Adapun dalam surat tersebut isinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan oleh petugas pengawas tata ruang/sungai pada tanggal 23 September 2026, didapatkan adanya pembangunan bronjong oleh pihak PT CAT pada area badan sungai sa’dan yang terletak di Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara.

Selain itu, isi surat peringatan pertama tersebut menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT CAT tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Kemudian pada inti surat peringatan pertama itu ditegaskan kepada pihak PT CAT untuk segera menghentikan seketika segala kegiatan pembangunan atau aktivitas di lokasi tersebut dan diberikan tenggang waktu 7 hari kalender sejak tanggal surat, untuk segera membongkar bangunan/konstruksi yang telah didirikan di atas badan dan sempadan sungai.

Dan pada penegasan surat peringatan tersebut juga diterangkan bahwa jika pihak yang bersangkutan (PT CAT ) tidak mengindahkan maka Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui juga bahwa tembusan Surat Peringatan Pertama dari PUTR tersebut telah ditembuskan ke Bupati Toraja Utara, Pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Toraja Utara, Pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Camat Kesu’ dan Kepala Lembang Rinding Batu.

Berita Terkait