Balige, warta.in – Hari ini dijadwalkan agenda sidang perdana Perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PN.Blg di Pengadilan Negeri Balige. Akankah para tergugat hadir setelah 2 kali sidang tanpa berita ? Perkara mengenai ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran Alur Tano Ponggol di bagian Huta Lumban Silo tidak semata-mata menyangkut uang sebesar Rp1.439.399.000.
Di balik nilai ganti rugi tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu:
siapa sesungguhnya yang mempunyai hubungan hukum dan hubungan genealogis dengan tanah yang menjadi objek ganti rugi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena berdasarkan informasi perkara dan dokumen yang tersedia, uang ganti rugi tersebut telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Balige berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg.
Dalam perkembangan berikutnya muncul perselisihan mengenai siapa yang sesungguhnya berhak atas uang tersebut.
Dalam perspektif Amicus Curiae, persoalan ini sebaiknya tidak hanya dilihat dari siapa yang namanya tercantum dalam suatu daftar atau penetapan, melainkan harus ditelusuri dari asal-usul hak, hubungan keluarga, sejarah penguasaan tanah, hukum adat yang relevan, serta dasar administratif yang menyebabkan seseorang dicantumkan sebagai penerima ganti rugi.
Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang akan berperan sebagai Amicus Curiae/Sahabat Pengadilan bukanlah pihak yang menggugat ataupun tergugat.
Pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan fakta maupun hukum.
Amicus Curiae hanya memberikan perspektif hukum dan sosial yang relevan agar pemeriksaan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Mahkamah Agung sendiri telah menerima praktik penyampaian Amicus Curiae dalam perkara tertentu dan menjelaskan bahwa komentar tertulis tersebut dapat disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Karena itu, pendapat ini disusun dengan prinsip:
Tidak memutus siapa yang menang atau kalah, tetapi menunjukkan persoalan hukum yang patut diuji sebelum uang ganti rugi diberikan kepada pihak tertentu.
Fakta Yang Pelu Diverifikasi
Dari informasi perkara dan bahan genealogis yang tersedia, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian Majelis Hakim.
Salah satunya adalah informasi mengenai Tongam yang disebut sebagai Sipukka Lumban Silo.
Sebuah sumber yang memuat keterangan Darwin Sitanggang menyatakan bahwa Tongam disebut sebagai orang yang membuka dan kemudian menetap di Huta Lumban Silo. Sumber tersebut juga menyebut Tongam mempunyai anak Sindak dan Filipus Sitanggang, dengan keturunan Sindak yang kemudian tetap menghuni Lumban Silo.
Sumber yang sama menyebut adanya rumah Batak peninggalan Tongam dan bekas makam Tongam serta Sindak di kawasan Lumban Silo.
Namun, sebagai Amicus Curiae perlu ditegaskan:
keterangan tersebut bukan dengan sendirinya merupakan bukti kepemilikan menurut hukum positif.
Ia merupakan fakta sejarah/genealogis yang harus diuji bersama alat bukti lain.
Persoalan Paling Mendasar Siapa Sipukka Lumban Silo
Dalam konteks masyarakat Batak, istilah Sipukka Huta memiliki makna historis dan sosial yang penting.
Sumber yang mengutip kajian mengenai istilah tersebut menjelaskan Sipukka Huta sebagai orang yang membuka atau memulai suatu perkampungan.
Namun demikian, dalam perkara ini perlu dibedakan tiga hal:
Sipukka Huta tidak otomatis pemilik sertifikat hak atas tanah.
Tetapi sebaliknya:
tidak adanya sertifikat atas nama Sipukka Huta tidak juga otomatis menghapus sejarah asal-usul dan hubungan genealogis terhadap tanah adat.
Karena itu, Majelis Hakim perlu melihat persoalan secara berlapis:
siapa yang pertama membuka Lumban Silo;
siapa yang menguasai dan menggunakan tanah;
bagaimana tanah tersebut diwariskan;
siapa keturunannya;
apakah keturunan tersebut masih mempunyai hubungan hukum dengan objek;
dan bagaimana hubungan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam daftar penerima ganti rugi.
Persoalan Sudung Sitanggang
Dari sumber yang ada, Sudung Sitanggang dikaitkan dengan garis keturunan Sindak Sitanggang, merupakan cucu dari anak ketiganya, Mangihut.
Apabila konstruksi silsilah tersebut benar, maka Sudung memang mempunyai suatu hubungan genealogis dengan Tongam melalui Sindak.
Tetapi pertanyaan hukumnya belum selesai.
Yang harus dijawab adalah:
Apakah hubungan genealogis tersebut telah dibuktikan dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan (Surat Keterangan Waris) dan apakah hubungan tersebut memberikan kedudukan hukum terhadap objek tanah yang menjadi dasar ganti rugi?
Dengan kata lain, Amicus Curiae tidak mengatakan Sudung pasti berhak atau pasti tidak berhak.
Yang perlu dikatakan adalah:
hubungan keturunan harus dibuktikan sampai kepada hubungan dengan objek tanah.
Karena seseorang mempunyai hubungan darah dengan seseorang yang dahulu menguasai suatu wilayah belum dengan sendirinya menjawab siapa penerima ganti rugi atas bidang tanah tertentu.
Persoalan Jonny Sitanggang
Posisi Jonny memerlukan pemeriksaan yang lebih khusus.
Terdapat bahan genealogis yang mempertanyakan apakah Jonny berada dalam garis keturunan Tongam melalui Sindak atau justru berasal dari Filipus/Daram melalui perkawinan pertama boru Sihotang Sorganimusu.
Sumber yang tersedia bahkan menggambarkan adanya dua konstruksi genealogis yang berbeda mengenai hubungan tersebut. Karena itu, hubungan Daram dengan Tongam tidak boleh diasumsikan begitu saja
Maka pertanyaan yang patut diajukan kepada proses pembuktian adalah:
Apakah terdapat bukti genealogis yang menghubungkan Jonny secara langsung dengan Tongam sebagai sumber hak atas Lumban Silo? Mengapa Daram dan Filipus tidak dimakamkan di Samosir ? Mengapa Jonny tidak memperoleh warisan tanah di Samosir dari Tongam/Sindak ? Mengapa keturunan Sindak memperoleh tanah warisan di sekitar Lumban Silo.
Apabila ada, bukti tersebut harus diperlihatkan.
Apabila tidak ada, maka dasar pencantuman Jonny sebagai penerima ganti rugi perlu dijelaskan.
Mengapa Darwin Perlu Diuji Posisinya?
Inilah salah satu persoalan yang menurut Amicus Curiae paling penting.
Dalam sumber yang memuat keterangan Darwin Sitanggang, Darwin menyatakan dirinya sebagai keturunan generasi keempat Tongam dan menyebut dirinya berada pada garis pertama keturunan Tongam melalui Sindak.
Namun dalam bahan mengenai Penetapan Konsinyasi Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg, muncul persoalan mengapa terdapat nama-nama tertentu sebagai penerima sementara nama Darwin dipersoalkan tidak tercantum.
Maka pertanyaan hukumnya:
Atas dasar dokumen apa nama penerima dimasukkan ke dalam konsinyasi?
Dan:
Apakah dasar pencantuman tersebut merupakan hasil verifikasi hubungan genealogis, hasil inventarisasi pertanahan, pengakuan pihak tertentu, atau dasar administratif lainnya?
Pertanyaan ini penting karena daftar nominatif bukanlah pengganti pembuktian hak apabila hak tersebut sedang dipersengketakan.
Posisi Dame Sitanggang Juga Harus Dijelaskan
Persoalan Dame Sitanggang tidak boleh diabaikan. Apabila benar nama Dame tercantum dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg, maka harus diketahui:
Apa dasar hubungan hukum Dame dengan objek tanah?
Apakah:
sebagai ahli waris;
sebagai bagian dari cabang keluarga tertentu;
sebagai penerima berdasarkan daftar nominatif;
atau berdasarkan dokumen lain?
Lebih jauh lagi, apabila Dame mempunyai hubungan saudara dengan Hotma Sitanggang, maka hubungan genealogis tersebut perlu dipetakan secara jelas.
Jangan sampai pengadilan hanya melihat nama dalam daftar tanpa melihat dari garis mana seseorang memperoleh kedudukan tersebut.
Hukum Adat Batak Tidak Boleh Diabaikan, Tetapi Juga Tidak Boleh Dianggap Sebagai Satu Satunya Bukti
Amicus Curiae berpandangan bahwa perkara ini membutuhkan pendekatan yang seimbang.
Hukum adat Batak dapat memberikan konteks mengenai:
Sipukka Huta;
garis keturunan;
hubungan kekerabatan;
sejarah penguasaan;
kedudukan keluarga;
dan keberlanjutan hubungan suatu marga dengan huta.
Namun putusan mengenai siapa penerima uang ganti rugi tetap harus didasarkan pada pembuktian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Dengan demikian:
Adat harus didengar, tetapi harus diterjemahkan secara hati-hati ke dalam pembuktian hukum positif.
Sebaliknya:
Dokumen administratif juga harus diuji dasar lahirnya, terutama apabila bertentangan dengan bukti genealogis dan sejarah penguasaan yang diajukan pihak lain.
Penetapan Uang Konsinyasi Bukanlah Akhir Dari Perdeatan Hak
Hal yang sangat penting adalah membedakan:
Penetapan konsinyasi
dengan
putusan mengenai siapa pemilik atau ahli waris yang paling berhak atas objek ganti rugi.
Jika suatu uang dititipkan di pengadilan karena terdapat persoalan mengenai siapa yang berhak menerima, maka keberadaan uang tersebut dalam penguasaan pengadilan justru menunjukkan perlunya mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan hak tersebut.
Karena itu, menurut Amicus Curiae:
tercantumnya seseorang sebagai penerima dalam penetapan konsinyasi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal bahwa orang tersebut adalah pemilik atau ahli waris yang sah atas tanah objek ganti rugi.
Penetapan tersebut harus dibaca bersama dasar permohonan, daftar nominatif, dokumen pertanahan, bukti genealogis, dan seluruh proses verifikasi yang mendahuluinya.
Hal Yang Patut Diperiksa Majelis Hakim Perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PN.Blg yang hari ini masuk agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Balige
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Amicus Curiae merekomendasikan agar Majelis Hakim menguji sekurang-kurangnya:
-
Dokumen dasar konsinyasi
Periksa seluruh dokumen yang menjadi dasar lahirnya:
Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg.
-
Daftar nominatif
Siapa yang pertama kali mencantumkan nama penerima?
Apa dasar pencantumannya?
-
Dokumen pertanahan
Periksa:
peta bidang;
daftar nominatif;
surat-surat dari BPN;
riwayat tanah;
dokumen pengadaan tanah;
dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek.
-
Silsilah
Bandingkan secara objektif:
Tongam → Sindak → Garis → Hotma → Darwin
dengan garis keturunan yang digunakan untuk mendudukkan Sudung.
Kemudian periksa konstruksi:
Daram → Filipus → keturunan Filipus → Jonny
jika memang itu yang didalilkan.
-
Hubungan Dame



Persoalan Sudung Sitanggang
Persoalan Jonny Sitanggang
Mengapa Darwin Perlu Diuji Posisinya?
Posisi Dame Sitanggang Juga Harus Dijelaskan
Hukum Adat Batak Tidak Boleh Diabaikan, Tetapi Juga Tidak Boleh Dianggap Sebagai Satu Satunya Bukti
Penetapan Uang Konsinyasi Bukanlah Akhir Dari Perdeatan Hak
Hal Yang Patut Diperiksa Majelis Hakim Perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PN.Blg yang hari ini masuk agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Balige
Pertanyaan Kunci Untuk Majelis Hakim 142/Pdt.G/2026/PN.Blg
Apakah seluruh proses penentuan penerima telah didasarkan pada pemeriksaan yang cukup dan dapat diverifikasi?



























