Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Rp17 Miliar Dinas Pertanian Nias Barat Disorot, Kadis: Datanya Tidak Benar

Nias Barat,Warta.in – Pengelolaan anggaran senilai Rp17 miliar di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Aliansi masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun melakukan audit investigatif.

Desakan itu muncul setelah dokumen rincian anggaran dan realisasi belanja dinas tersebut beredar di publik. Total pagu tercatat mencapai Rp17.022.159.521 dengan realisasi *Rp15.049.643.028. Sisa anggaran atau selisih sekitar *Rp1.972.516.493 dipertanyakan publik.

Rincian Anggaran Yang Disorot

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, berikut rincian pagu dan realisasi per sub-kegiatan:

1. Penyediaan Sarana Pertanian, Peternakan, dan Gangguan Usaha Pertanian
Pagu: Rp1.421.796.911
Realisasi: Rp1.328.093.595

2. Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian & Sarana Pertanian Terbatas
Pagu: Rp363.736.000
Realisasi: Rp246.380.111

3. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian serta Perlindungan Tanaman
Pagu: Rp2.217.358.000
Realisasi: Rp2.058.958.111

4. Penyusunan Peta Kerawanan Pangan, Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Logistik Pangan
Pagu: Rp13.019.268.610
Realisasi: Rp11.416.211.211

Pos keempat inilah yang paling disorot. Nilainya paling besar, mencapai Rp13 miliar pagu dan Rp11,4 miliar realisasi, atau sekitar 75 persen dari total anggaran dinas.

Publik mempertanyakan, dengan serapan Rp11,4 miliar untuk logistik pangan, mengapa kerawanan pangan dan sulitnya akses pangan murah masih membayangi pedesaan Nias Barat? Siapa kelompok penerima manfaat, di desa mana saja disalurkan, dan bagaimana mekanisme pengadaannya?

“Kami tidak ingin uang rakyat Nias Barat habis miliaran hanya untuk membiayai rapat, perjalanan dinas, atau proyek pengadaan seremonial. Periksa ke mana aliran dana Rp15 Miliar yang sudah dicairkan,” tegas perwakilan koalisi masyarakat sipil.

Tiga Kejanggalan Yang Dilaporkan

Pertama, Anggaran logistik pangan Rp11,4 miliar tanpa dampak nyata di lapangan.
*Kedua, Dugaan realisasi administratif, hanya mengejar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sementara kualitas bantuan sarana pertanian minim pengawasan.
Ketiga, Dugaan pos belanja digelembungkan (markup), dengan sisa hampir Rp2 miliar yang belum jelas statusnya.

Konfirmasi Media, Jawaban Kadis: Datanya Tidak Benar, Silakan Ke Kantor

Untuk keberimbangan berita, awak media melayangkan konfirmasi resmi tertulis kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Nias Barat terkait 10 poin pertanyaan, mulai dari kebenaran pagu Rp17 miliar, rincian penerima manfaat logistik pangan, mekanisme penyaluran, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat/BPK.

Kadis membalas singkat melalui pesan WhatsApp:

*”Mohon maaf Pak. Ini datanya ga benar. Klo mau konfirmasi silahkan aja ke kantor. Tp skr saya masih rapat di kantor Bupati.”*

Ketika media kembali menanyakan jadwal, “Baik pak Tks Informasinya kpn ada waktu bpk soalnya juga kami hari ini juga di gunungsitoli. Selamat malam pak Kadis. Ijin pak kira kira besok ada bapak di kantor kalau kami melakukan konfirmasi sekitar jam 11 Siang mohon petunjuk,” Kadis tidak memberikan jadwal pasti.

Sikap Kadis yang hanya menyatakan data tidak benar tanpa memberikan koreksi data pembanding yang benar, dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

Aturan Yang Dilanggar Jika Menutup Informasi

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7, Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, tidak menyesatkan, dan wajib memberikan jawaban yang jelas jika ada kekeliruan data.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, pers berhak mencari dan memperoleh informasi, dan pejabat yang menghalangi dapat dipidana.

Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, setiap pengadaan logistik pangan Rp11,4 miliar wajib transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

Jika ada indikasi penyimpangan, maka *UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, pejabat yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Desakan Audit Investigatif

Masyarakat mendesak KPK, Kejagung, dan Kejati Sumut tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung memeriksa:

1. Dokumen pengadaan logistik pangan Rp13,019 miliar
2. Daftar kelompok tani, peternak, dan nelayan penerima bantuan
3. Kesesuaian barang di lapangan dengan SPJ
4. Status SiLPA Rp1,972 miliar

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis belum memberikan data pembanding dan dokumen resmi terkait pagu dan realisasi TA 2025. Redaksi Warta.in membuka ruang hak jawab penuh kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Nias Barat.

Catatan : Di Buka Koreksi Dan Hak Jawab.kepada Pihak terkait.

Warta.in

Berita Terkait