Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Warga Pasirkaliki Keluhkan Menara SUTET Dekat Rumah, Yuni Pertanyakan Prosedur Pemindahan dan Kompensasi

KOTA SUKABUMI– Keberadaan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kampung Pasirkaliki RT 03 RW 20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menuai keberatan dari salah seorang warga bernama Yuni. Ia mengkhawatirkan posisi menara yang menurutnya semakin mendekati rumah warga serta mempertanyakan prosedur pemindahan menara tersebut.

 

Menurut Yuni, pemindahan atau perubahan posisi menara SUTET itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah yang terdampak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, aspek keselamatan, serta hak warga yang berada di sekitar jaringan transmisi listrik.

 

“Seharusnya pihak PLN memberikan penjelasan kepada warga apabila ada pemindahan menara, termasuk terkait kompensasi jika memang ada hak warga yang harus dipenuhi. Kami merasa posisi tiang ini semakin mendekati rumah dan khawatir terhadap dampak radiasi yang mungkin ditimbulkan,” ujar Yuni.

 

Ia berharap pihak PT PLN (Persero) dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pemindahan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, serta hasil kajian keselamatan terhadap rumah-rumah di sekitar menara.

Warga Minta Kejelasan dan Transparansi

 

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan maupun perubahan posisi infrastruktur ketenagalistrikan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, aspek keselamatan, serta komunikasi dengan masyarakat yang berpotensi terdampak.

 

Warga berharap PLN melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan jarak menara dan jaringan listrik dari bangunan tempat tinggal, sekaligus memberikan informasi mengenai standar keselamatan yang diterapkan.

 

Terkait kekhawatiran terhadap radiasi medan elektromagnetik, diperlukan penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengukuran apabila dibutuhkan, agar warga memperoleh informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

PLN dan Instansi Terkait Diharapkan Berikan Tanggapan

Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang pihak PLN perlu diberikan ruang untuk menjelaskan apakah benar telah terjadi pemindahan atau perubahan posisi menara, apa dasar pelaksanaannya, apakah pemilik rumah telah diberi pemberitahuan, serta bagaimana ketentuan mengenai kompensasi bagi warga yang terdampak.

 

Kejelasan juga diperlukan mengenai status lahan, hak atas tanah, serta kemungkinan adanya dampak terhadap bangunan atau pemanfaatan properti warga. Pemberian kompensasi tidak dapat disimpulkan otomatis hanya karena menara berada dekat rumah, melainkan perlu diperiksa berdasarkan status tanah, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemerintah setempat dan instansi teknis terkait diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara warga dan PLN agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara terbuka.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

 

Warga berharap ada penjelasan yang jelas serta langkah konkret untuk memastikan keselamatan, kepastian hak, dan kenyamanan masyarakat di Kampung Pasirkaliki, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

(Alfi yonimar)

 

Berita Terkait