Warta.in, Jember – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT BPR Surya Kencana Jaya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jember. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pemenuhan hak konsumen atas keterbukaan informasi dalam proses pengikatan jaminan kredit berupa tanah dan bangunan.
Dalam gugatan tertanggal 15 Oktober 2026 tersebut, LPK-RI bertindak berdasarkan hak gugat organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Perkara ini bermula dari pengaduan seorang konsumen bernama Yustita Dest Arini, yang diketahui memiliki dua fasilitas kredit pada PT BPR Surya Kencana Jaya. Kedua fasilitas kredit tersebut menggunakan objek agunan berupa tanah yang berlokasi di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Dari hasil penelaahan terhadap pengaduan tersebut, LPK-RI menemukan adanya persoalan terkait belum diterimanya salinan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh konsumen, meskipun yang bersangkutan telah menandatangani dokumen SKMHT dalam proses pengikatan jaminan kredit.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara hukum. Sebab, konsumen memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan pengikatan jaminan atas aset miliknya sendiri.
LPK-RI Soroti Ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan
Ketua DPC LPK-RI Jember, Victor Darmawan Riskiandi, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 15 ayat (3) dan ayat (6).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa SKMHT atas hak atas tanah yang telah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT paling lambat satu bulan setelah diberikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 15 ayat (6) mengatur bahwa SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dan tidak termasuk dalam pengecualian yang berlaku dapat dinyatakan batal demi hukum.
Atas dasar ketentuan tersebut, LPK-RI berpandangan bahwa tanggal pemberian SKMHT, tanggal pembuatan APHT, serta proses pendaftaran Hak Tanggungan perlu diperiksa secara terpisah terhadap masing-masing objek agunan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengikatan jaminan kredit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Konsumen atas Keterbukaan Informasi Menjadi Perhatian
Dalam gugatan tersebut, LPK-RI juga mendasarkan argumentasi perlindungan konsumen pada Pasal 4 huruf c dan huruf d serta Pasal 7 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, sekaligus hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Di sisi lain, pelaku usaha berkewajiban menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Wakil Ketua II LPK-RI Jember, David Afarid, menambahkan bahwa pemenuhan hak atas informasi merupakan bagian penting dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, khususnya dalam layanan jasa keuangan.
Menurut LPK-RI, konsumen tidak seharusnya berada dalam posisi tanpa akses terhadap dokumen penting yang berkaitan dengan hak dan aset miliknya sendiri.
LPK-RI Meminta Pengadilan Memberikan Kepastian Hukum
Melalui petitum atau tuntutan dalam gugatan tersebut, LPK-RI memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember agar:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan LPK-RI memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti melanggar hak konsumen atas informasi.
4. Memerintahkan Tergugat memberikan salinan SKMHT, APHT, dan Sertifikat Hak Tanggungan apabila telah diterbitkan.
5. Menyatakan Tergugat tidak berhak melakukan pelelangan terhadap objek agunan sepanjang didasarkan pada pengikatan Hak Tanggungan yang dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan perkara tersebut.
6. Memerintahkan Tergugat mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Tanggungan.
LPK-RI Tegaskan Komitmen Memperjuangkan Hak Konsumen
Victor Darmawan Riskiandi kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh LPK-RI merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya masyarakat yang menggunakan layanan jasa keuangan.
Menurutnya, setiap proses pemberian kredit dan pengikatan jaminan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Anang Saleh selaku Pengawas Barang dan Jasa LPK-RI menambahkan bahwa perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak konsumen secara nyata.
“Perlindungan konsumen bukan sekadar slogan. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dokumen yang mereka tandatangani, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pengikatan jaminan atas tanah dan bangunan miliknya. Kepastian hukum harus diberikan kepada konsumen,” tegasnya.
LPK-RI menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut melalui mekanisme peradilan yang berlaku, sekaligus menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Kepastian Hukum
LPK-RI menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji dugaan pelanggaran hak konsumen sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengikatan Hak Tanggungan.
Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
LPK-RI berharap perkara ini dapat menjadi perhatian bagi penyelenggara jasa keuangan agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam setiap proses pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan pemberian kredit dan pengikatan jaminan.































