Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN – Aktivitas mobilisasi truk angkutan batubara milik PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSE) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memicu kecaman keras. Jajaran legislatif daerah secara tegas menilai operasional tersebut ilegal dan mendesak penghentian total karena memanfaatkan fasilitas jalan publik.

Berdasarkan pantauan lapangan, armada truk batubara PT BSE kedapatan masih melintasi Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi. Jalur tersebut merupakan Jalan Provinsi Sumatera Selatan, yang secara regulasi dilarang keras untuk dilewati oleh komoditas pertambangan.
Menanggapi pelanggaran yang terus berulang ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., angkat bicara secara lugas. Dirinya mengutuk keras sikap abai pihak korporasi dan menginstruksikan penghentian total aktivitas angkutan batubara di jalur tersebut.”Kami mewakili rakyat Kabupaten PALI, menyampaikan untuk menstop angkutan batubara yang masih menggunakan Jalan Provinsi di Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi,” tegas Firdaus kepada awak media, Senin (03/08/2026).
Firdaus memaparkan bahwa larangan melintas bagi angkutan komoditas tambang di jalan umum memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang efektif berjalan sejak 1 Januari 2026.
Aturan tersebut secara sah mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan untuk mengalihkan jalur mobilitas mereka ke jalan khusus pertambangan (hauling) atau memanfaatkan jalur kereta api. Kesepakatan rute operasional ini pun sebenarnya telah dikaji dan diputuskan bersama sejak awal oleh pemerintah dan pihak perusahaan terkait.”Sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumsel sudah jelas bahwa perusahaan harus menggunakan Jalan Hauling yang sudah disepakati bersama. Perusahaan harus mematuhi peraturan tersebut, tidak diperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan provinsi maupun kabupaten,” tandasnya.
DPRD PALI mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini membawa dampak buruk langsung bagi masyarakat, mulai dari percepatan kerusakan infrastruktur jalan publik hingga tingginya risiko kecelakaan lalu lintas bagi warga lokal.Sebagai peringatan terakhir, pihak legislatif meminta manajemen PT BSE beserta vendor angkutannya segera mematuhi aturan kedinasan yang berlaku. Jika truk batubara masih ditemukan melintas, Firdaus menegaskan pihak daerah tidak akan lagi membendung sanksi sosial dari arus bawah.
(Muhamad Randi)




























