Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perjuangan Total Bumi Serepat Serasan: Pergub Penindas Rakyat Akhirnya Tumbang di Meja Gubernur!

PALEMBANG — Gelombang perlawanan, tekanan politik tingkat tinggi, serta desakan tanpa kompromi yang digelorakan oleh masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menjebol tembok pertahanan birokrasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017—yang selama ini dinilai menjadi instrumen penindas dan merugikan rakyat dalam hal ganti rugi pemakaian tanah, tanam tumbuh, serta bangunan akibat operasi eksplorasi migas—dipastikan akan segera dicabut total.

Kepastian ini terungkap secara terang-benderang berdasarkan selesainya telaah hukum oleh tim Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumsel. Di hadapan awak media, pihak Pemprov Sumsel secara terbuka mengakui bahwa regulasi kontroversial tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi zaman, kedaluwarsa, dan bertentangan dengan kewenangan hukum yang berlaku di atasnya.

“Pada intinya memang pergub itu sudah tidak sesuai, tidak relevan. Rencananya dicabut, bukan direvisi,” ungkap Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Setda Pemprov Sumsel, Bayu Wijayanto, S.H., M.H. Hal senada diperkuat oleh Kepala Subbagian Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, yang menegaskan bahwa hasil kajian hukum menyimpulkan aturan tahun 2017 tersebut harus ditanggalkan demi keadilan.

Lebih lanjut, tim hukum Pemprov Sumsel menjelaskan bahwa secara substansial, kewenangan untuk mengatur dan menetapkan nilai ganti rugi semestinya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme penilaian independen (appraisal), bukan lagi dipatok secara kaku oleh gubernur. Kendati demikian, pihak Biro Hukum saat ini masih menunggu turunnya ketukan palu berupa disposisi resmi dari Gubernur Sumatera Selatan sebelum proses pencabutan hukumnya dijalankan secara administratif.

Akumulasi Perjuangan dan Rekam Jejak Desakan Rakyat Pali runtuhnya legitimasi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 merupakan muara dari rentetan perlawanan masif yang dicatat secara konsisten oleh lini masa pemberitaan publik: Gerakan Progresif Bupati PALI: Langkah awal ketidakadilan ini disikapi tegas oleh Bupati PALI, Asgianto, ST, yang melayangkan surat resmi secara langsung mendesak Gubernur Sumsel mengevaluasi aturan karena harga ganti rugi seismik sudah sangat tidak manusiawi dan merugikan daerah.

Perjuangan Konkret Pemkab PALI: Pemerintah Kabupaten PALI memperjuangkan hak warga secara riil dengan mengusulkan standar harga baru yang rasional. Pemkab mengusulkan nilai kompensasi line rintisan sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta lubang bor sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk menggantikan tarif lama yang mencekik rakyat.

Perang Total Wakil Rakyat di DPRD: Pimpinan legislatif PALI bergerak serentak. Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua DPRD PALI melancarkan langkah berani dan garansi politik untuk menuntut pencabutan mutlak regulasi yang disebutnya sebagai “pabrik konflik” dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Inisiatif Eksponen & Pakar Hukum: Perjuangan ini semakin kuat setelah praktisi hukum Sumsel, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., membongkar borok Pergub 40/2017 yang menyusahkan rakyat dan bertentangan langsung dengan undang-undang yang lebih tinggi. Tokoh masyarakat senior seperti H. Soemarjono (Mantan Wakil Bupati PALI) turut mendesak pencabutan mutlak agar regulasi wajib mengakomodasi aturan terbaru demi kepastian hukum yang adil.

Komitmen Korporasi: Di sisi lain, perusahaan pelaksana survei seismik, PT BGP Indonesia, menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku serta siap mengikuti regulasi baru yang berkeadilan demi kelancaran investasi.

Menyongsong Kepastian Hukum Baru: Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2012Di tengah proses eksplorasi Seismik 3D Peony yang sedang berjalan intensif di wilayah PALI, kekhawatiran masyarakat sempat mencuat terkait kekosongan hukum pasca-pencabutan pergub. Menanggapi hal ini, pihak Pemprov Sumsel memberikan sinyal kuat bahwa arah kebijakan ke depan akan mengadopsi regulasi yang jauh lebih tinggi dan transparan.

Berdasarkan kajian hukum praktisi dan koordinasi bersama, skema ganti rugi nantinya diproyeksikan akan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta turunan teknisnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021. Mekanisme ini mengharuskan pelibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai ganti rugi ditentukan secara profesional dan kontekstual sesuai harga pasar, bukan berdasarkan angka sepihak. Pola serupa terbukti sukses diterapkan oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam menyelesaikan urusan kompensasi warga secara transparan.

Sebagai langkah taktis, Pemerintah Kabupaten PALI nantinya dipersiapkan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tersendiri sebagai instrumen hukum turunan yang sah setelah Pergub 40/2017 resmi dicabut. Hal ini dipercaya akan memberikan jaminan perlindungan hak bagi masyarakat adat dan pemilik lahan, sekaligus memberikan kepastian iklim berusaha bagi investor di sektor hulu migas.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di meja Gubernur Sumatera Selatan. Rakyat Bumi Serepat Serasan sedang menunggu detik-detik turunnya disposisi mutlak untuk menghapus aturan kolot tersebut demi menorehkan keadilan sosial yang sesungguhnya di tanah kelahiran mereka.

Berita Terkait