Warta.in, Jember – Rasa aman masyarakat menjadi perhatian serius jajaran Polres Jember. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Satreskrim Polres Jember berhasil membongkar sejumlah kasus kriminal yang masuk dalam kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Jember, Selasa (1/9/2026), di Aula Rupatama Polres Jember. Dalam sesi tersebut, jajaran Satreskrim memaparkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap sekaligus barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus 3C merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga dapat meninggalkan rasa khawatir di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap laporan yang masuk menjadi perhatian jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga pengungkapan.
“Keamanan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Polri akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Alaiddin.
Delapan Kasus Berhasil Diungkap
Dalam periode Juli hingga Agustus 2026, Satreskrim Polres Jember tercatat berhasil mengungkap delapan kasus 3C.
Rinciannya, sebanyak lima kasus curanmor berhasil diungkap dengan 12 orang tersangka, sedangkan tiga kasus curat diungkap dengan tiga orang tersangka.
Dengan demikian, terdapat 15 tersangka yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dari sejumlah perkara yang diungkap, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Untuk perkara curanmor, petugas mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan serta tiga buah kunci T/L.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka sekaligus mengungkap rangkaian aksi pencurian yang dilakukan.
CCTV Jadi Petunjuk Pengungkapan Kasus Curat
Sementara dalam pengungkapan tiga kasus curat, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah senjata tajam, serta rekaman CCTV.
Keberadaan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang membantu penyidik dalam mengungkap aktivitas para pelaku.
AKP Ario Senopati Joyonegoro menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan. Kami tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Ario.
Bukan Sekadar Angka, Ada Hak Warga yang Harus Dikembalikan
Bagi kepolisian, pengungkapan kasus 3C bukan semata-mata tentang jumlah perkara dan tersangka yang berhasil diamankan.
Di balik sebuah kendaraan yang dicuri, terdapat aktivitas warga yang terganggu. Ada masyarakat yang kehilangan alat untuk bekerja, kendaraan untuk mencari nafkah, hingga barang berharga yang diperoleh dengan susah payah.
Karena itu, keberhasilan menemukan kembali 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin pun mengajak masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sementara itu, terhadap para tersangka, proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, polisi menerapkan ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sesuai konstruksi dan unsur masing-masing perkara.
Dengan pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Jember kembali menunjukkan bahwa upaya menjaga keamanan tidak berhenti pada patroli dan pencegahan. Ketika kejahatan terjadi, polisi memburu jejaknya, mengungkap pelakunya, dan berupaya mengembalikan rasa aman kepada masyarakat.































