Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dituding Punya Senpi dan Pernah Ditawarkan untuk Dijual, Winarsih-Bi Is Siapkan Laporan Balik

Warta.in, Jember – Persoalan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang menyeret nama Winarsih (WN) dan Bi Is (BS) semakin memanas. Setelah muncul keterangan saksi dalam pemeriksaan di Polres Jember yang menyebut keduanya diduga pernah memiliki senjata api bahkan sempat menawarkan untuk dijual, pihak terlapor akhirnya angkat bicara.

Winarsih dan Bi Is membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Cak Yon, yang disebut sebagai Ketua Peradi Bondowoso, keduanya menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila tuduhan maupun kesaksian yang disampaikan terhadap mereka nantinya tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Sikap tegas tersebut disampaikan Winarsih saat ditemui awak media di kediamannya yang berada di lokasi Cafe 7 Bidadari, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Rabu (2/9/2026).

Winarsih menegaskan, pihaknya tidak keberatan jika persoalan tersebut diuji melalui proses hukum. Namun, ia meminta agar setiap tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan Bi Is dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kalau keterangan yang diberikan ternyata tidak benar dan tidak bisa dibuktikan, kami siap menempuh langkah hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan tersebut,” tegas Winarsih.

Tak Ingin Nama Baik Dipertaruhkan

Winarsih mengatakan, persoalan hukum harus diselesaikan berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan ataupun kesaksian yang belum teruji kebenarannya.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan senpi telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya memilih memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menguji seluruh keterangan yang telah diberikan.

“Kami serahkan kepada penyidik. Kalau memang benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak benar, kami juga tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya bersama Bi Is melalui kuasa hukum telah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik.

“Kami punya hak untuk menjaga nama baik. Kalau nanti terbukti ada tuduhan palsu, tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum,” imbuhnya.

Kesaksian Soal Senpi Jadi Sorotan

Sebelumnya, Amarul Faruk, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Jember sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Bobi Indra Mulyanto.

Dalam keterangan kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, Amarul disebut memberikan keterangan bahwa Winarsih dan Bi Is pernah memiliki benda yang diduga merupakan senjata api.

Bahkan, menurut Thamrin, salah satu pihak disebut pernah menyampaikan bahwa benda tersebut ditawarkan kepada Bobi atau rekannya untuk dijual.

Keterangan itu pula yang kemudian mendapat perhatian dari pihak Winarsih dan Bi Is.

Winarsih menilai, status benda yang disebut sebagai senjata api harus dibuktikan secara objektif. Sebab, tanpa adanya pemeriksaan terhadap barang tersebut, pihaknya mempertanyakan dasar untuk memastikan bahwa benda yang dimaksud benar-benar merupakan senjata api.

“Kalau disebut senjata api, ya harus dibuktikan. Apakah itu senjata api asli, replika, airsoft gun atau benda lainnya, itu kewenangan penyidik untuk memastikan,” katanya.

Bukan Sekadar Soal Senpi, Sengketa Lahan Ikut Bergulir

Persoalan tersebut sebenarnya bermula dari sengketa lahan antara pihak Bobi dengan Winarsih yang kemudian berkembang menjadi laporan polisi.

Bobi, didampingi kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin, melaporkan Winarsih dan Bi Is ke SPKT Polres Jember pada 25 Juli 2026.

Selain dugaan kepemilikan senjata api, laporan tersebut juga memuat dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Bobi.

Menurut pihak pelapor, lahan tersebut sebelumnya disewakan kepada Winarsih pada 2024 dengan kesepakatan secara lisan senilai Rp2,5 juta per tahun.

Lahan itu kemudian digunakan sebagai tempat usaha yang kini dikenal sebagai Cafe 7 Bidadari.

Persoalan berkembang ketika pihak pelapor menyatakan tidak lagi ingin memperpanjang masa sewa. Namun, kemudian muncul dokumen yang disebut sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun.

Pihak pelapor mengaku tidak pernah membuat ataupun menandatangani perjanjian tersebut dan menduga adanya pemalsuan tanda tangan.

Atas tuduhan tersebut, pihak Winarsih dan Bi Is menyatakan siap menghadapi proses hukum dan memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Kalau Tidak Terbukti, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum”

Winarsih kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan perang opini di ruang publik. Ia memilih menunggu proses hukum berjalan.

Namun, apabila nantinya tuduhan maupun keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan terbukti tidak benar, dirinya bersama Bi Is tidak menutup kemungkinan melaporkan balik pihak yang dianggap memberikan keterangan palsu dan merugikan nama baik mereka.

“Jangan sampai karena sebuah kesaksian yang belum terbukti, nama baik seseorang menjadi rusak. Kalau nanti terbukti keterangan itu palsu, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Winarsih.

Ia berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami tidak takut proses hukum. Justru kami ingin semuanya terang dan terbuka. Siapa yang benar dan siapa yang salah, biarkan hukum yang membuktikan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan perkara tersebut masih berjalan di Polres Jember. Belum ada kesimpulan resmi dari penyidik mengenai status benda yang disebut sebagai senjata api maupun kebenaran seluruh keterangan yang disampaikan para pihak.

Berita Terkait