Lumban Suhi-Suhi Toruan, warta.in — Tidak semua masyarakat yang menghadapi persoalan hukum memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa advokat. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi penting sebagai salah satu sarana untuk membuka akses masyarakat terhadap keadilan.
Melalui bantuan hukum, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh layanan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Ketentuan mengenai bantuan hukum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lantas, apa sebenarnya LBH? Siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis dan apa saja bentuk bantuan yang dapat diberikan?
Apa Itu Lembaga Bantuan Hukum?
Secara umum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sementara itu, Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi persoalan hukum.
Dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya berkaitan dengan pendampingan ketika seseorang sudah berada di ruang sidang. Bantuan hukum juga merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?
Tidak semua orang secara otomatis mendapatkan bantuan hukum gratis berdasarkan skema UU Bantuan Hukum.
Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri serta sedang menghadapi masalah hukum.
Hak dasar tersebut antara lain berkaitan dengan kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan usaha, serta perumahan.
Untuk membuktikan kondisi ekonomi tersebut, pemohon pada umumnya dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang dapat menjadi bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan hukum sebaiknya menanyakan terlebih dahulu persyaratan dan dokumen yang diperlukan kepada organisasi bantuan hukum yang bersangkutan.
Bantuan Hukum Tidak Hanya untuk Perkara di Pengadilan
Masih ada anggapan bahwa LBH hanya memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang menjalani persidangan. Padahal, cakupan bantuan hukum jauh lebih luas.
Bantuan hukum dapat diberikan melalui litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam perkara litigasi, bantuan hukum dapat mencakup perkara:
pidana;
perdata; dan
tata usaha negara.
Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi dapat berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga penyusunan dokumen hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, masyarakat tidak harus menunggu perkara masuk ke ruang sidang untuk mencari bantuan hukum.
Dalam persoalan tertentu, konsultasi dan pendampingan sejak awal justru dapat membantu masyarakat memahami posisi hukumnya serta menentukan langkah yang tepat.
Apa Fungsi LBH bagi Masyarakat?
Keberadaan LBH memiliki sejumlah fungsi penting dalam kehidupan masyarakat.
Pertama, membuka akses terhadap keadilan. Bantuan hukum memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Kedua, memberikan pendampingan dan pembelaan hukum. Penerima bantuan hukum dapat memperoleh layanan sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Melalui konsultasi maupun penyuluhan hukum, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tidak mudah kehilangan hak hanya karena keterbatasan pengetahuan hukum.
Keempat, mendorong persamaan kedudukan di hadapan hukum. Kondisi ekonomi seharusnya tidak menjadi penghalang seseorang untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Semangat tersebut sejalan dengan tujuan UU Bantuan Hukum, antara lain menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses terhadap keadilan serta mewujudkan hak konstitusional warga negara berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Tidak Semua Lembaga yang Menggunakan Nama LBH Otomatis Terakreditasi
Masyarakat juga perlu memahami bahwa penggunaan nama LBH tidak dengan sendirinya berarti suatu lembaga merupakan Pemberi Bantuan Hukum dalam skema UU Nomor 16 Tahun 2011.
Organisasi Bantuan Hukum yang memberikan bantuan hukum berdasarkan skema tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kelembagaan, badan hukum, kantor atau sekretariat tetap, kepengurusan, program bantuan hukum, serta proses akreditasi.
Karena itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sebaiknya memastikan terlebih dahulu status dan akreditasi organisasi bantuan hukum yang akan didatangi.
Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh layanan dari organisasi yang memang memenuhi persyaratan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Hukum dan Prinsip Keadilan
Persoalan hukum dapat menimpa siapa saja. Namun, keterbatasan ekonomi semestinya tidak menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
Di sinilah LBH memiliki peran strategis.
Bantuan hukum bukan hanya tentang mendampingi seseorang ketika menghadapi perkara, tetapi juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh kesempatan yang lebih setara untuk mencari keadilan.
Pada akhirnya, keberadaan bantuan hukum merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hukum bukan hanya milik mereka yang mampu membayar jasa hukum. Akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Literasi Hukum Warta.in
Warta.in hadir menyajikan informasi seputar hukum, budaya, masyarakat, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sumber: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan informasi kelembagaan bantuan hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Catatan: Artikel ini bersifat informasi/literasi hukum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Rotua Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak! Tak Mampu Bayar Pengacara, Dapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH





























