Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Amicus curiae atau Sahabat Pengadilan semakin dikenal dalam praktik peradilan Indonesia. Pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara dapat menyampaikan pandangan, argumentasi, atau informasi kepada pengadilan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memeriksa suatu perkara.
Namun, ada persoalan hukum yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru.
Praktik amicus curiae memang telah diakui dan diterima dalam sejumlah perkara di Indonesia. Tetapi pengakuan dalam praktik tidak otomatis berarti Indonesia telah memiliki satu regulasi khusus yang mengatur secara lengkap mekanisme amicus curiae. 
Penelusuran terhadap sumber resmi Mahkamah Agung menunjukkan persoalan tersebut masih relevan.
Mahkamah Agung Mengakui Praktik Amicus Curiae
Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan MA pada 19 April 2022 pernah secara resmi memberitakan penerimaan dokumen amicus curiae dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Dokumen tersebut disampaikan berkaitan dengan perkara pengujian materiil Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan terdaftar dengan Nomor 34 P/HUM/2022.
Dalam pemberitaan resmi tersebut, Panitera MA menyampaikan bahwa amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberapa perkara di peradilan Indonesia.
Bahkan masyarakat dapat menemukan perkara yang melibatkan amicus curiae melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Ini menunjukkan satu hal penting: amicus curiae bukan sekadar konsep akademik. Praktiknya memang telah muncul dalam proses peradilan Indonesia.
Tetapi Apakah Sudah Ada Aturan Khusus?
Di sinilah persoalannya.
Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang juga berprofesi sebagai Mediator Non Hakim Bersertifikat Terdaftar di Pengadilan Negeri Balige menegaskan dalam pemberitaan resmi MA tahun 2022 tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil justru meminta Mahkamah Agung menerbitkan regulasi mengenai amicus curiae yang berlaku di seluruh pengadilan di bawah MA.
Alasannya, menurut koalisi tersebut, masyarakat dapat menghadapi hambatan karena adanya perbedaan prosedur di setiap pengadilan mengenai bagaimana menerima dan menanggapi amicus curiae.
Dengan kata lain, sumber resmi MA tersebut justru memperlihatkan adanya kebutuhan terhadap pengaturan mekanisme yang lebih seragam.
Karena itu, kurang tepat apabila berita menyatakan secara mutlak bahwa “amicus curiae sudah diatur secara lengkap dalam UU Indonesia.”
Yang lebih tepat adalah:
Praktiknya telah dikenal dan diterima dalam sejumlah perkara, tetapi mekanisme umumnya belum diatur secara khusus dan seragam dalam satu regulasi yang secara eksplisit mengatur amicus curiae.
Lalu Bagaimana dengan UU Nomor 48 Tahun 2009?
Wendeilyna Simarmata yang saat ini sebagai Pemred Tarombo TV Media mengungkapkan regulasi yang sering muncul dalam pembahasan amicus curiae adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU tersebut masih berstatus berlaku.
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan:
«“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”»
Ketentuan ini penting dalam pembahasan mengenai hubungan antara pengadilan dan perspektif yang hidup di masyarakat.
Tetapi harus digarisbawahi:
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 bukan pasal yang secara khusus mengatur tata cara pengajuan amicus curiae.
Jadi jangan sampai berita menulis:
“Amicus curiae diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.”
Kalimat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena pasal itu sebenarnya mengatur kewajiban hakim, bukan prosedur pengajuan Sahabat Pengadilan.
Putusan Richard Eliezer Menjadi Contoh Penting
Praktik amicus curiae juga dapat dilihat secara nyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mencatat menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari sejumlah pihak.
Yang menarik, dalam pertimbangannya majelis mengaitkan keberadaan amicus curiae dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.
Artinya, terdapat contoh konkret bahwa ketentuan mengenai kewajiban hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat pernah digunakan dalam konteks pertimbangan terhadap penyampaian amicus curiae.
Tetapi lagi-lagi, hal tersebut tidak mengubah Pasal 5 ayat (1) menjadi aturan khusus mengenai mekanisme amicus curiae.
Ini perbedaan yang sangat penting.
Jangan Salah Menempatkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017
Ada pula pembahasan mengenai PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi tersebut memang relevan dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 2024 bahkan memberitakan peran Komnas Perempuan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam konteks perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Namun, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tidak tepat jika disebut sebagai regulasi umum yang mengatur seluruh mekanisme amicus curiae di Indonesia.
Ruang lingkup PERMA tersebut adalah pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Karena itu, penyebutannya harus sesuai konteks.
Ada Perubahan Besar: KUHAP Baru Sudah Berlaku
Selanjutnya, Wendeilyna menyebutkan ada satu pembaruan hukum yang sangat penting apabila artikel mengenai amicus curiae diterbitkan sekarang.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
UU ini mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Status tersebut tercatat dalam Database Peraturan JDIH BPK.
Karena itu, pemberitaan mengenai praktik amicus curiae dalam perkara pidana pada 2026 harus menggunakan kerangka hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
Jangan lagi menjadikan UU Nomor 8 Tahun 1981 sebagai dasar hukum KUHAP yang berlaku saat ini.
Ini penting karena status UU 8/1981 sekarang sudah tidak berlaku.
Apakah KUHAP Baru Mengatur Amicus Curiae?
Berdasarkan penelusuran terhadap database peraturan yang tersedia, UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mencantumkan istilah “amicus curiae” dalam halaman peraturan JDIH BPK yang telah ditelusuri.
Karena itu, sangat berbahaya apabila seseorang langsung menyimpulkan bahwa KUHAP baru telah memberikan mekanisme khusus amicus curiae hanya karena KUHAP tersebut memperbarui hukum acara pidana.
Tidak boleh mencampuradukkan pembaruan KUHAP dengan pengaturan khusus amicus curiae.
Untuk berita, posisi yang lebih aman adalah menyatakan bahwa KUHAP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara pengaturan khusus mengenai kedudukan dan tata cara amicus curiae perlu dilihat secara spesifik dari regulasi yang memang mengaturnya.
Amicus Curiae Bukan Penggugat atau Tergugat
Sahabat Pengadilan juga tidak dapat disamakan dengan pihak yang berperkara.
Amicus curiae pada dasarnya hadir sebagai pihak di luar perkara yang menyampaikan pandangan atau komentar mengenai persoalan yang sedang diperiksa.
Dalam perkara Nomor 34 P/HUM/2022, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan bahwa komentar tertulis tersebut disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, fungsi amicus curiae lebih tepat dipahami sebagai pemberian perspektif tambahan kepada pengadilan.
Hakim Tetap Pemegang Kewenangan Mengadili
Penyampaian amicus curiae juga tidak boleh dipahami sebagai pemberian kewenangan kepada pihak luar untuk menentukan putusan.
UU Nomor 48 Tahun 2009 menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.
Karena itu, keberadaan amicus curiae harus ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap independensi peradilan.
Pihak luar dapat menyampaikan pandangan, tetapi kewenangan memeriksa dan memutus perkara tetap berada pada pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Mengapa Mekanisme yang Jelas Dibutuhkan?
Perkembangan praktik amicus curiae menunjukkan adanya kebutuhan terhadap kejelasan prosedural.
Misalnya:
– siapa yang dapat mengajukan amicus curiae;
– kepada siapa dokumen disampaikan;
– kapan dokumen dapat diajukan;
– apakah dokumen wajib diberikan kepada para pihak;
– bagaimana para pihak dapat merespons;
– apakah amicus dapat mengikuti persidangan;
– bagaimana hakim menilai pandangan tersebut; dan
– apakah keberadaan amicus curiae harus dicatat secara eksplisit dalam putusan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa partisipasi pihak luar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam proses peradilan.
Bukan Berarti Ada “Kekosongan Hukum” Total
Istilah “belum diatur secara khusus” juga harus digunakan secara hati-hati.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh aspek amicus curiae berada dalam “kekosongan hukum total”.
Sebab terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi konteks bagi praktik peradilan, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman dan berbagai regulasi sektoral maupun hukum acara yang berlaku sesuai jenis perkaranya.
Persoalannya lebih tepat diarahkan pada belum adanya pengaturan khusus dan seragam mengenai mekanisme amicus curiae secara umum.
Ini berbeda dengan mengatakan bahwa hakim sama sekali tidak memiliki dasar hukum ketika menerima atau mempertimbangkan pandangan dari Sahabat Pengadilan.
Praktiknya Ada, Mekanismenya Perlu Kejelasan
Dari penelusuran regulasi dan sumber resmi Mahkamah Agung, Wendeilyna yang juga sebagai Paralegal menekankan beberapa hal yaitu :
Pertama, amicus curiae atau Sahabat Pengadilan telah dikenal dalam praktik peradilan Indonesia. Mahkamah Agung sendiri menyatakan praktik tersebut telah muncul dalam sejumlah perkara.
Kedua, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih berlaku. Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketiga, Pasal 5 ayat (1) tersebut bukan ketentuan khusus yang mengatur prosedur amicus curiae.
Keempat, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tidak boleh disebut sebagai regulasi umum tentang amicus curiae, karena konteksnya adalah pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Kelima, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut.
Keenam, sumber resmi MA yang ditemukan menunjukkan bahwa pada 2022 masih terdapat dorongan agar mekanisme amicus curiae diatur secara lebih seragam di pengadilan-pengadilan di bawah MA (red)




























