Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Akses masyarakat terhadap pengadilan tidak seharusnya terhambat oleh jarak, biaya transportasi maupun waktu yang harus dihabiskan untuk menghadiri persidangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi, (CMed CPP CIJ CPW) yang mendorong agar Pengadilan Negeri Balige
mempertimbangkan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan bagi masyarakat Kabupaten Samosir.
Dorongan itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Apakah Bisa untuk Perkara Perdata?
Jawabannya: bisa, tetapi tidak berarti seluruh perkara perdata otomatis dapat disidangkan di luar gedung pengadilan.
Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi Pengadilan Negeri dalam melaksanakan sidang di luar gedung. Dasarnya antara lain PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.
Dalam SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, sidang di luar gedung dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau sederhana, serta keterjangkauan wilayah. Bentuknya dapat berupa zitting plaats atau sidang keliling di kantor pemerintah setempat.
Artinya, terdapat dasar hukum administratif untuk menyelenggarakan sidang perkara perdata tertentu di luar gedung PN, sepanjang memenuhi kriteria dan mekanisme yang ditentukan.
Hal itu juga bukan sekadar teori. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, misalnya, menjelaskan bahwa sidang di luar gedung ditujukan antara lain untuk perkara dengan pembuktian mudah atau sederhana, seperti permohonan ganti nama, izin nikah, pengangkatan anak, akta kelahiran terlambat dan perbaikan kesalahan akta kelahiran.
Bahkan dalam petunjuk teknis PN Palangkaraya, dasar pelaksanaan sidang di luar gedung juga mencantumkan SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan memberikan contoh perkara perdata yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme tersebut.
Samosir Masuk Wilayah Hukum PN Balige
Dorongan agar layanan tersebut diperkuat di Samosir juga memiliki konteks geografis yang jelas.
Situs resmi Pengadilan Negeri Balige menyebutkan bahwa wilayah hukum PN Balige meliputi Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir. Kabupaten Samosir yang masuk wilayah hukumnya mencakup sembilan kecamatan, termasuk Kecamatan Pangururan.
Dengan demikian, persoalan jarak masyarakat Samosir menuju gedung utama PN Balige merupakan bagian dari persoalan akses terhadap pengadilan di dalam wilayah hukum PN Balige sendiri.
Empat Jam Naik Angkutan Umum
Menurut Wendy yang terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Balige, kondisi geografis tersebut perlu menjadi pertimbangan serius.
Ia menyebut, masyarakat dari wilayah Pangururan yang menggunakan angkutan umum dapat membutuhkan waktu perjalanan sekitar empat jam menuju Pengadilan Negeri Balige. Sementara menggunakan sepeda motor atau kendaraan pribadi dapat memerlukan waktu sekitar 3 jam, tergantung kondisi perjalanan.
Belum lagi waktu menunggu persidangan yang dapat berlangsung berjam-jam.
Akibatnya, satu agenda persidangan dapat menghabiskan hampir seluruh waktu masyarakat dalam satu hari.
“Bagi masyarakat pencari keadilan, persoalannya bukan hanya biaya perkara. Ada biaya transportasi, makan, kehilangan waktu bekerja, tenaga dan biaya pendampingan hukum,” kata Wendy.
Ia memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk sekali menghadiri persidangan dapat mencapai sekitar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kondisi dan kebutuhan perjalanan.
Apabila menggunakan jasa pengacara dari luar Balige, menurutnya, biaya pendampingan dapat mencapai sekitar Rp 2 juta untuk satu kali persidangan.
Angka-angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Wendy dan dapat berbeda pada setiap perkara serta kondisi para pihak.
Sebelum E-Court, Beban Perkara Bisa Semakin Besar
Wendy juga menyoroti pengalaman berperkara secara konvensional sebelum layanan elektronik seperti e-Court berkembang.
Menurutnya, dalam perkara yang berlangsung berbulan-bulan, akumulasi biaya perjalanan, waktu, tenaga dan pendampingan hukum dapat menjadi sangat besar. Ia bahkan menyebut pernah terdapat kondisi biaya keseluruhan yang dapat mencapai sekitar Rp 40 juta selama enam bulan persidangan.
Namun, angka tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh perkara karena biaya setiap perkara sangat bergantung pada jumlah persidangan, jarak, kebutuhan kuasa hukum dan komponen biaya lainnya.
Saat ini, layanan elektronik memang dapat membantu mengurangi sebagian kebutuhan kehadiran fisik. Namun menurut Wendy yang juga memiliki sertifikat sebagai Paralegal, e-Court tidak otomatis menghapus persoalan geografis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun akses teknologi.
Jangan Hanya Mengandalkan Persidangan Jarak Jauh
Wendy juga berharap solusi digital tidak menjadi satu-satunya pendekatan.
Menurutnya, masyarakat Samosir tetap membutuhkan kehadiran layanan peradilan secara fisik apabila perkara dan kondisi masyarakat memenuhi persyaratan untuk sidang di luar gedung.
“Jangan masyarakat Samosir terus yang diminta datang jauh-jauh ke Balige. Kalau memang ada dasar hukum untuk sidang di luar gedung, mengapa tidak pelayanan peradilan juga hadir lebih dekat kepada masyarakat?” ujarnya.
Ia menilai mekanisme zitting plaats dapat menjadi salah satu alternatif.
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 memang membuka kemungkinan lokasi sidang di luar gedung ditetapkan melalui koordinasi pengadilan dengan pemerintah daerah atau instansi lain. Lokasinya dapat berupa tempat sidang tetap, kantor pemerintah daerah, kantor kecamatan, kantor desa atau gedung lain yang layak.
Gedung Pengadilan Negeri di Pintu Sona Bisa Dipertimbangkan
Wendy juga menyinggung keberadaan fasilitas yang disebut sebagai gedung Pengadilan Negeri Balige Cabang Samosir di kawasan Pintu Sona.
Menurutnya, apabila fasilitas tersebut secara resmi dapat digunakan sebagai tempat persidangan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan, keberadaannya dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat Samosir.
Untuk pelaksanaannya, tentu diperlukan penilaian dan keputusan resmi dari pimpinan pengadilan serta koordinasi dengan Bupati Samosir.
Perkara Perdata yang Sederhana Dapat Menjadi Prioritas
Wendy tidak meminta agar seluruh perkara perdata dipindahkan dari gedung PN Balige ke Pangururan.
Ia justru menekankan agar perkara-perkara yang memenuhi kriteria dalam SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dapat dipertimbangkan untuk disidangkan di luar gedung.
Hal ini penting karena SE tersebut sendiri menekankan karakteristik perkara, terutama perkara dengan pembuktian yang mudah atau bersifat sederhana.
Dengan pendekatan tersebut, sidang di luar gedung bukan berarti mengurangi standar proses peradilan, melainkan memindahkan lokasi persidangan agar lebih mudah dijangkau masyarakat sepanjang seluruh ketentuan hukum dan administrasi tetap dipenuhi.
Minta Mahkamah Agung Perkuat Akses Keadilan di Samosir
Wendy berharap Ketua Mahkamah Agung RI dapat memberikan perhatian terhadap akses keadilan masyarakat Kabupaten Samosir dan mendorong optimalisasi pelaksanaan kebijakan sidang di luar gedung di wilayah hukum PN Balige.
Menurutnya, Ketua PN Balige juga dapat melakukan pemetaan terhadap jumlah perkara, karakteristik perkara, kondisi geografis, kemampuan ekonomi masyarakat dan kebutuhan layanan hukum di Samosir.
“Jangan enggan datang ke Samosir. Kalau masyarakat pencari keadilan menghadapi hambatan biaya dan geografis, maka pengadilan harus hadir memberikan pelayanan yang mudah dijangkau sesuai aturan,” kata Wendy.
Ia juga berharap pelayanan tersebut tidak semata-mata digantikan dengan persidangan melalui Zoom, karena menurutnya kehadiran fisik pengadilan tetap penting bagi masyarakat yang membutuhkan akses langsung terhadap pelayanan peradilan.
Keadilan Harus Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Semangat tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan sidang di luar gedung sebagaimana ditegaskan dalam SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, yakni memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang menghadapi hambatan biaya, fisik maupun geografis, serta mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Karena itu, persoalan utama yang kini perlu dikaji bukan lagi apakah secara prinsip sidang di luar gedung dikenal dalam sistem peradilan umum—jelas dikenal dan memiliki dasar hukum—melainkan perkara apa saja yang memenuhi kriteria, bagaimana pembiayaannya, lokasi yang memenuhi standar, serta bagaimana PN Balige dapat mengimplementasikannya untuk masyarakat Samosir.
Bagi Wendy dan Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, mendekatkan pengadilan kepada masyarakat bukan berarti memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Sebaliknya, hal tersebut dipandang sebagai upaya agar jarak geografis tidak berubah menjadi hambatan memperoleh keadilan.
Persoalan bersidang ini diharapkan juga menjadi perhatian Bupati Samosir. Salah satu alasan sebagai masukan ke Bupati Samosir adalah uang masyarakat Samosir yang bersidang di PN Balige beredar & berputar di Balige. Oleh karenanya, Wendy menyarankan agar Bupati Samosir bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk laksanakan sidang perdata pada perkara tertentu di Pangururan. Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI; JDIH Mahkamah Agung RI





























