31.9 C
Jakarta
Senin, April 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Camat Subang Sumardi siap memediasi sengketa lahan warga dengan pengembang Buana Subang Kencana

Camat Subang Sumardi siap memediasi sengketa lahan warga dengan pengembang Buana Subang Kencana

SUBANG | Warta In – Menyikapi dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan secara sepihak oleh pihak pengembang, Camat Subang, Sumardi, menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah milik warga.

Sumardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Soklat—lokasi yang menjadi titik sengketa dan berbatasan dengan Kampung Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang—menegaskan bahwa pihak kecamatan akan berperan aktif dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Persoalan ini mencuat setelah keluarga ahli waris A. Sunarya mengungkap dugaan penguasaan lahan tanpa prosedur hukum yang jelas. Mereka menyebut pengembang Perumahan Buana Subang Kencana tidak hanya melakukan pematokan lahan, tetapi juga telah membangun infrastruktur permanen di atasnya.

Berdasarkan data di lapangan, sekitar 40 unit rumah telah berdiri dan sebagian di antaranya sudah ditempati oleh pembeli.

“Ini bukan lagi sekadar rencana. Lahan kami sudah dikuasai secara fisik. Batas-batas tanah yang asli telah dihilangkan oleh pihak pengembang untuk membangun puluhan rumah tersebut,” ujar perwakilan keluarga ahli waris dengan nada kecewa.

Permasalahan semakin kompleks dengan adanya dugaan sertifikat tumpang tindih (overlapping). Keluarga ahli waris mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan dan sertifikat perumahan yang diduga berada di atas lahan yang masih mereka klaim sah secara hukum.

Mereka juga menduga adanya upaya penghilangan batas tanah secara sengaja untuk mengaburkan kepemilikan di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi lahan oleh pihak pengembang maupun instansi pertanahan sebelum proyek berjalan.

Situasi ini tidak hanya merugikan pihak ahli waris, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi para konsumen atau penghuni perumahan yang kini berada dalam posisi rentan secara hukum. Jika dugaan penyerobotan terbukti, legalitas bangunan yang telah berdiri berpotensi cacat hukum.

“Kami hanya menuntut hak kami kembali. Sangat disayangkan pembangunan terus berjalan dan rumah-rumah dijual, padahal persoalan batas tanah dengan kami belum tuntas,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Subang Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya siap memediasi antara keluarga ahli waris, pengembang, serta instansi terkait guna mencari titik terang.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara semua pihak, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Sumardi.

Sementara itu, pihak keluarga ahli waris menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan hak mereka. Mereka juga mendesak BPN Subang segera melakukan audit ulang terhadap sertifikat tanah di lokasi sengketa guna memastikan keabsahan dokumen yang ada.

Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan penyelesaian yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat yang telah membeli rumah di kawasan tersebut.

@Bobby Cengos

Berita Terkait