Gunungsitoli-Warta.in.
Rabu 22 April 2026 Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang awalnya berlangsung tertib dan kondusif, berakhir ricuh setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang oknum yang diduga pegawai kejaksaan.
Kericuhan bermula ketika salah satu oknum yang diduga pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlibat adu mulut dengan peserta aksi. Oknum tersebut bahkan disebut menantang salah satu massa aksi, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
Akibat insiden tersebut, jalannya dialog antara pimpinan aksi dan pihak Kejaksaan, yang saat itu diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), terpaksa terhenti di tengah berlangsungnya tanya jawab.
Sebelum kericuhan terjadi, pimpinan aksi, Helpin Zebua, tengah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.
Dalam dialog tersebut, pihak Pidsus menjelaskan bahwa pengungkapan nilai kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.
Namun, Helpin Zebua mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, khususnya terkait perbedaan penanganan kasus RSU Pratama dengan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang telah lama dilaporkan tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pidsus menyatakan bahwa laporan-laporan kasus lain akan dikumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Dalam penyampaiannya, Helpin Zebua menilai bahwa penanganan kasus RSU Pratama terkesan “spesial” dibandingkan dengan kasus lain.
Menurutnya, terdapat sejumlah kasus lain yang:
* Memiliki bukti fisik
* Memiliki nilai kerugian negara
* Bahkan telah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Namun hingga saat ini tidak kunjung diproses secara tuntas, bahkan dalam beberapa kasus justru diberikan ruang untuk mencicil pengembalian kerugian negara hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.
Ia pun mempertanyakan:
“Apa dasar, acuan, dan landasan Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara, sehingga terjadi perbedaan perlakuan seperti ini?”
Selain itu, FARPKeN juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi publik.
Surat resmi FARPKeN tertanggal 1 April 2026 hingga aksi berlangsung tidak mendapat tanggapan. Namun di sisi lain, informasi justru disampaikan dalam pertemuan informal dengan pihak lain.
Pihak Kejaksaan melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bukanlah konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang kebetulan dihadiri jurnalis dan aktivis yang kemudian mengajukan pertanyaan.
Menanggapi hal itu, Helpin Zebua menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mewajibkan:
* Bertindak profesional
* Objektif
* Tidak diskriminatif
* Menjunjung tinggi hukum dan keadilan
Ia mempertanyakan apakah perlakuan berbeda terhadap surat resmi FARPKeN dibandingkan dengan jawaban dalam forum informal tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam momen tersebut, pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban lanjutan.
Atas insiden kericuhan yang terjadi, Helpin Zebua meminta pihak Kejaksaan untuk segera menindak oknum yang diduga pegawai tersebut.
Permintaan itu disampaikan kepada Kasi Intelijen karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di luar daerah.
Untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas, pimpinan aksi akhirnya memutuskan membubarkan massa.
FARPKeN menyatakan bahwa aksi akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan tuntutan yang sama, yakni:
* Mendesak penanganan seluruh kasus dugaan korupsi secara adil dan tanpa tebang pilih
* Menuntut transparansi dan keterbukaan informasi publik
* Meminta kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan
FARPKeN menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum.”