26.6 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

VONIS TURUN DARI TUNTUTAN JPU, LBH IRO YUDHO WICAKSONO TETAP KECEWA DAN AJUKAN BANDING

Kediri, 25 Mei 2026

Sidang lanjutan perkara atas nama H.A.A kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa H.A.A. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana selama 3 (tiga) tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO menyatakan kecewa terhadap putusan Majelis Hakim karena dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, substansi nota pembelaan (pledoi), serta rasa keadilan yang berkembang selama proses persidangan berlangsung.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menilai bahwa dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan berbagai argumentasi hukum, fakta persidangan, serta aspek prosedural yang menurut pandangan hukum patut menjadi perhatian dan pertimbangan secara objektif dalam proses pengambilan putusan.

Ketua tim penasihat hukum dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO menyampaikan:

> “Kami menghormati putusan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses hukum. Namun kami cukup kecewa karena menurut pandangan kami, berbagai fakta persidangan, substansi pledoi, serta aspek rasa keadilan belum sepenuhnya memperoleh pertimbangan yang proporsional dalam putusan tersebut.”

Atas putusan tersebut, LBH IRO YUDHO WICAKSONO menyatakan akan menempuh upaya hukum banding sebagai bentuk ikhtiar konstitusional untuk memperoleh pemeriksaan dan penilaian hukum yang lebih menyeluruh pada tingkat peradilan berikutnya.

> “Kami selaku kuasa hukum akan mengambil upaya hukum banding sebagai hak konstitusional klien untuk memperoleh pemeriksaan yang lebih objektif dan menyeluruh pada tingkat peradilan berikutnya.”

Selain itu, LBH IRO YUDHO WICAKSONO juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melaporkan oknum penyidik yang diduga melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kediri Kota.

Laporan tersebut saat ini disebut sedang dalam proses tindak lanjut oleh Seksi Propam Polres Kediri Kota.

Di samping itu, klien dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO juga telah menyampaikan laporan dan surat pengaduan kepada Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang berlangsung.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

> “Setiap warga negara berhak memperoleh proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih. Oleh karena itu kami juga menempuh mekanisme pengawasan internal sebagai bagian dari kontrol terhadap proses penegakan hukum.”

Meski menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut, LBH IRO YUDHO WICAKSONO tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal hak-hak hukum klien hingga seluruh proses hukum selesai secara konstitusional dan bermartabat.

> “Pendampingan hukum bukan hanya soal pembelaan di ruang sidang, tetapi memastikan setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, objektif, dan menjunjung nilai-nilai keadilan.”

LBH IRO YUDHO WICAKSONO berharap seluruh proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak di muka hukum.

Berita Terkait