Nias Selatan Sumut – Warta.in.Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba [GSN] di sebuah rumah tidak berpenghuni di Desa Hiligeho, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa [26/05/2026].
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya aktivitas jual beli narkoba yang kembali terjadi di lokasi tersebut. Sebelumnya, rumah itu juga pernah dirazia pada Kamis [14/05/2026] pukul 01.00 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi menjelaskan, lokasi tersebut sudah pernah dibersihkan dan tetap dalam pantauan petugas.“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami melihat ada aktivitas transaksi narkoba lagi, sehingga kami lakukan penggerebekan ulang,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya orang di lokasi. Namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 botol minuman Sprite yang dimodifikasi menjadi bong untuk menghisap sabu, serta 5 potongan plastik kecil bekas bungkusan sabu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkoba guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Redaksi Sumatra: /Humas Polres Nias Selatan






























