Kepala sekolah SMA Negeri 1 Abab di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, menjadi perhatian publik. Pasalnya, kepala sekolah tersebut dikabarkan jarang hadir dan berkantor di lingkungan sekolah, sehingga dinilai kurang optimal dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawab sebagai pimpinan lembaga pendidikan.
Menanggapi adanya isu tersebut, Sonny Ternando Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Semangat Rakyat Menuju Perubahan (LSM SERAMPUH) langsung mengambil langkah investigasi dengan mendatangi secara langsung lingkungan sekolah guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dan penjelasan dari berbagai sumber terkait.
“Kami hadir sebagai bentuk kontrol sosial agar kepala sekolah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga mampu menjadi contoh serta teladan di dunia pendidikan. Seorang pimpinan sekolah harus menunjukkan kedisiplinan dan memberikan contoh yang baik kepada para guru maupun siswa, bukan justru jarang hadir di sekolah,”katanya pada Jumat 29 Mei 2026.
Ketua LSM SERAMPUH juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari lingkungan sekolah tadi, ketidakhadiran kepala sekolah tersebut diduga disebabkan oleh faktor usia yang sudah lanjut. Namun demikian, menurutnya hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan apabila berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
“Alasan tersebut dinilai tidak tepat, karena apabila memang sudah tidak mampu menjalankan amanah serta kewajiban jabatan secara maksimal, maka sebaiknya memberikan kesempatan kepada pihak yang lebih siap dan mampu menjalankan tugas dengan baik, ataupun mengajukan pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tugas dan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal,” tegas Ketua LSM SERAMPUH.
Ketua LSM SERAMPUH juga mengatakan bahwa saat dirinya mendatangi sekolah tersebut, kepala sekolah tidak berada di tempat. Atas kondisi itu, pihaknya berencana mengambil langkah dengan membuat laporan kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, agar dapat dilakukan evaluasi serta pembinaan terhadap kepala sekolah tersebut, dan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan.
“Sebagai pejabat yang digaji dan difasilitasi oleh negara, seorang kepala sekolah harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Jika terbukti jarang masuk dan tidak disiplin, kami meminta agar yang bersangkutan mundur dari jabatannya. Persoalan ini juga akan kami laporkan ke Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, hingga Kementerian Pendidikan apabila tidak ada tindak lanjut kami Demo,” Ungkapnya Ketua LSM SERAMPUH.































