Sorotan Program MBG Cikaum: Nilai Paket Tidak Sesuai Pagu, Keberadaan Penanggung Jawab Dipertanyakan
Warta In Jabar | SUBANG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khusus untuk kelompok Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (B3) di wilayah Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, kini menjadi sorotan tajam. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari Cikaum 2 menjadi titik perhatian utama, lantaran terdapat ketidaksesuaian antara nilai paket makanan kering yang disalurkan dengan pagu anggaran yang seharusnya berlaku, serta ketidakjelasan pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan di lapangan.

Data yang dihimpun menunjukkan jumlah penerima manfaat kelompok B3 di wilayah kerja dapur Sindangsari Cikaum 2 mencapai 758 orang, yang terdiri dari balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Angka yang cukup besar ini menjadikan masalah ketidaksesuaian nilai paket semakin krusial, karena dampak penyimpangan anggaran maupun kualitas gizi akan dirasakan secara langsung oleh ratusan warga yang sangat membutuhkan asupan nutrisi memadai.

Berdasarkan penelusuran awak media, paket makanan kering yang dibagikan terdiri dari dua jenis. Untuk balita, berisi susu kotak 115 ml dan buah, yang secara resmi tertulis bernilai Rp8.000 per paket. Sementara bagi ibu hamil dan menyusui, isi paket berupa susu kotak 200 ml dan buah, dengan nilai tercatat Rp10.000 per paket.
Namun, perhitungan rinci yang disampaikan Fahri, Asisten Lapangan (Aslap) di lokasi, (02/06/2026). justru mengungkapkan fakta yang jauh berbeda. Ia merinci harga riil: susu 115 ml sekitar Rp3.200, susu 200 ml sekitar Rp5.600, dan buah berupa pisang (Cavendish) dengan hitungan Rp200.000 per kotak isi 70 buah atau setara Rp2.857 per buah.
Jika dikalkulasi total, nilai riil paket untuk balita hanya mencapai sekitar Rp6.000, sedangkan untuk ibu hamil/menyusui hanya sekitar Rp8.400. Selisih ini jelas menyimpang dari pagu yang ditetapkan. Jika dikalikan dengan total 758 penerima, selisih anggaran yang tidak terjelaskan nilainya menjadi sangat besar dan menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana selisih dana tersebut, dan apakah standar mutu serta gizi tetap terjamin sesuai ketentuan?
Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan dan tanggung jawab pengelola, Fahri mengaku Kepala Dapur, Hadyan Riski, sedang tidak berada di tempat dan berpergian ke Bogor. Ketidakhadiran penanggung jawab utama saat ada pertanyaan mendasar terkait nilai dan kualitas paket bagi ratusan penerima, semakin mempertegas ketidakteraturan pengelolaan di lapangan.
Di sisi lain, Sidik, yang mengaku sebagai ahli gizi terkait program tersebut, menyatakan bahwa jenis dan isi makanan yang disalurkan sudah sesuai aturan. “Kami ada dalam wadah grup ahli gizi seluruh wilayah, dan standar menu maupun jenis makanan kering sudah disamakan dan terkoordinasi dengan baik,” ujarnya. Pernyataan ini justru memperlebar celah pertanyaan: jika sudah terstandar dan terkoordinasi, mengapa perhitungan nilai riil di lapangan tidak sesuai pagu?
Dasar Hukum & Peraturan Berlaku
Pelaksanaan Program MBG diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan program, mewajibkan pemenuhan standar gizi dan akuntabilitas anggaran.
2. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, yang mengatur mekanisme, standar menu, nilai pagu, serta pengawasan distribusi khusus kelompok B3.
3. Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026, berlaku efektif 2 Juni 2026, mewajibkan setiap SPPG memprioritaskan pelayanan kelompok B3, menjamin nilai paket sesuai pagu, serta menegaskan sanksi tegas hingga penghentian operasional jika ditemukan ketidaksesuaian, penyimpangan, atau kelalaian pengelolaan.
4. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah MBG, yang menetapkan nilai pagu per penerima, standar jenis pangan, kandungan gizi, serta kewajiban pencatatan dan pelaporan yang transparan.
Poin krusial dari aturan tersebut: nilai paket harus sama persis dengan pagu yang ditetapkan, tidak boleh ada pengurangan atau selisih tanpa alasan sah dan tercatat. Selain itu, setiap dapur wajib memiliki penanggung jawab yang hadir dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja, serta menu harus memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai kelompok penerima. Aturan ini berlaku mutlak demi menjamin hak setiap penerima, termasuk 758 warga di Cikaum, mendapatkan manfaat penuh dari program.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pengelola program dan pihak berwenang:
– Apakah selisih nilai antara pagu dan harga riil barang untuk 758 penerima ini merupakan bentuk efisiensi sah atau justru penyimpangan anggaran?
– Apakah standar kandungan gizi dalam paket yang bernilai lebih rendah ini tetap memenuhi kebutuhan spesifik balita, ibu hamil, dan menyusui?
– Mengapa Kepala Dapur tidak dapat dimintai keterangan saat ada temuan penting yang menyangkut ratusan penerima manfaat?
– Apakah pengawasan dari Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional, maupun pemerintah daerah berjalan efektif di wilayah Cikaum?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola program maupun instansi terkait. Masyarakat berharap adanya penelusuran mendalam dan tindakan tegas, agar tujuan program meningkatkan gizi dan mencegah stunting tidak terganggu oleh ketidakteraturan di lapangan.
(Laporan: Tim Investigasi)





























