Nias Selatan — Warta.in Kejelasan status audit proyek Rumah Dinas Nakes Puskesmas Simuk akhirnya ditegaskan kuasa hukum Bupati Nias Selatan. Kepada warta.in, ia menyatakan tegas: Tak ada instruksi ke Inspektorat dari Bupati untuk mengaudit proyek Rp2.490.620.188 tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan simpang siurnya informasi yang sempat beredar di masyarakat Simuk.
Sebelumnya, PPK paket tersebut Ranueli memang menunjukkan itikad baik dengan membuka data “Informasi TA 2023” ke media pada 8/6/2026. Data menyebut progres 6 unit rumah dinas sudah 95%.
Namun, keseriusan Ranueli sebagai PPK kembali dipertanyakan setelah ia menyampaikan keterangan berbeda lewat WhatsApp. Ranueli mengklaim sudah kirim surat ke Bupati dan Bupati “sudah berikan perintah ke Inspektorat untuk melakukan Audit”.
Keterangan itu kontradiktif dengan pernyataan resmi kuasa hukum Bupati. Akibatnya, publik kini mempertanyakan: Jika tak ada instruksi, atas dasar apa dan seberapa serius PPK Ranueli mengawal proses audit dan penyelesaian 5% sisa pekerjaan?
Sikap “nggak serius” ini disayangkan, mengingat rumah dinas sangat dibutuhkan nakes di RSU Simuk, daerah kepulauan terdepan. Masyarakat hanya ingin kepastian, bukan saling lempar keterangan.
Dengan klarifikasi kuasa hukum Bupati, maka bola kini ada di tangan PPK Ranueli untuk menjelaskan dasar keterangannya dan segera menuntaskan sisa pekerjaan agar rumah dinas segera fungsional.
Hingga berita diturunkan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan belum memberi konfirmasi.
–