Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Billboard Rokok di Jalan Otista Subang Diduga Langgar Perda K3, Satpol PP Diminta Tegas Bongkar. 

Billboard Rokok di Jalan Otista Subang Diduga Langgar Perda K3, Satpol PP Diminta Tegas Bongkar.

SUBANG, WARTA IN, Pemasangan billboard/reklame salah satu produk rokok di Jalan Otista, jalur utama Kota Subang, diduga melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Umum, Ketentraman dan Keindahan – Perda K3. Reklame itu berdiri kokoh di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, dan letaknya sangat berdekatan dengan SMPN 3 Subang.

Berdasarkan pantauan, reklame rokok terpasang tepat di trotoar. Sementara Perda K3 Kabupaten Subang tegas membatasi iklan rokok tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum tertentu. Jarak aman minimal biasanya diatur 100-500 meter dari sekolah.

Hasil penelusuran awal juga mengindikasikan pemasangan reklame tersebut tanpa izin. Seharusnya jika izin ditempuh, DPMPTSP akan menempatkan pada zona reklame yang diperbolehkan. Begitu pula dengan pajak reklame. Seharusnya ada “barkod” Bapenda yang menandakan billboard / Reklame sudah bayar pajak. Barkod itu berisi data wajib pajak dan batas masa berlaku. Jika tidak ada, patut diduga pajaknya juga belum dibayar.

Satpol PP sebagai penegak Perda dalam hal ini seharusnya segera turun dan melakukan tindakan pembongkaran jika terbukti melanggar. Alasannya jelas: pemasangan iklan reklame di trotoar + dekat sekolah + diduga tanpa izin = melanggar Perda K3.

Trotoar Jalan Otista dibangun untuk melindungi pejalan kaki, bukan jadi lahan iklan. Apalagi iklan rokok yang pemasangannya berdekatan dengan sekolah SMPN 3, Ini 3 pelanggaran sekaligus yang tidak bisa ditoleransi:

Melanggar Zona trotoar,

melanggar batas jarak Iklan Rokok, dan diduga tanpa ijin + pajak

(Boby Chengos)

Berita Terkait