Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Rotua Wendeilyna Simarmata : Legal Gap Terhadap Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri di Sumatera Utara

Samosir, warta.in – Syamsul Maarif Ketua Muda Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui akun tiktok @hukumonlinenewsroom menyampaikan agenda Mahkamah Agung yaitu mengoptimalkan Mediator Non Hakim. Alasannya adalah : 1. Hakim sudah terlalu banyak perkara, sehingga waktu untuk fokus ke mediasi berkurang, 2. Pendidikan Pelatihan untuk sertifikasi mediator non hakim sudah banyak dan lembaganya dipermudah. Mahkamah Agung sudah meminta kepada seluruh Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar menyediakan ruangan untuk mediator non hakim dan disediakan fasilitas Information Technology nya untuk zoom9

Dari pengalaman sebagai Mediator Non Hakim, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) mengungkapkan bahwa agenda Mahkamah Agung RI yang bertujuan mengoptimalkan Mediator Non Hakim tersebut tak dapat dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara. Permasalahan utama bukan terletak pada kekosongan norma, tetapi pada kesenjangan antara tujuan pembentukan PERMA dan implementasinya

Legal Gap tersebut tampak dalam beberapa aspek yaitu :
1. Mediator Non Hakim telah memenuhi persyaratan hukum namun belum dimanfaatkan secara optimal dalam praktek di agenda mediasi pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara
2. Belum terdapat mekanisme evaluasi terhadap tingkat penggunaan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara
3. Tidak terdapat indikator kinerja yang mengukur keberhasilan pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara dalam mengoptimalkan Mediator Non hakim
4. Belum tersedia sistem distribusi perkara yang mendorong kesempatan yang proposional bagi Mediator Non Hakim

Akibatnya tujuan Mahkamah Agung RI untuk memperluas partisipasi Mediator Non Hakim profesional pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara belum tercapai secara maksimal

Menurut teori Efektivitas Hukum, keberhasilan suatu aturan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma tetapi juga oleh pelaksanaannya

Dalam konteks ini, PERMA Nomor 1 Tahun2016 telah menyediakan dasar hukum yang memadai, namun apabila Mediator Non Hakim yang telah bersertifikat dan terdaftar sangat jarang digunakan, maka efektivitas implementasi regulasi tersebut layak dievaluasi

Evaluasi ini merupakan persoalan kebijakan dan tata kelola, bukan serta merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum pada setiap kasus

Kepastian Hukum menghendaki adanya aturan yang jelas, konsisten dan dapat dilaksanakan

Mediator Non Hakim memperoleh kepastian mengenai status hukumnya sebagai Mediator yang sah. Akan tetapi, belum terdapat kepastian mengenai mekanisme optimalisasi peran Mediator Non Hakim setelah terdaftar. Hal ini menciptakan ruang ketidakpastian dalam implementasi kebijakan. Ruangan khusus Mediator Non hakim pun tak ada disediakan pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara

Harapan saya, Mahkamah Agung RI dapat mempertimbangkan penyusunan pedoman teknis mengenai optimalisasi penggunaan Mediator Non Hakim

Setiap Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi berkala mengenai jumlah Mediator Non Hakim yang aktif menangani mediasi. Perlu adanya transparansi data mengenai penggunaan Mediator Non Hakim sebagai bagian dari evaluasi pelayanan pengadilan

Pengalaman saya ketika bertugas di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Riswan Herafiansyah SH MH, di buat Memorandum Of Understanding (MOU) antara KPN dan saya sebagai Mediator Non Hakim. Namun tak ada fasilitas apapun yang saya terima. Perjalanan panjang dari tempat tinggal saya di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir menuju PN Madina di Panyabungan, dalam kondisi normal memerlukan waktu 8 jam. Ketika terjadi bencana longsor di akhir tahun 2025, hampir 12 jam perjalanan dengan melalui titik titik kritis. Untuk menuju ke Panyabungan saya menyewa mobil selama 24 jam dengan ongkos sewa, upah supir dan BBM sebesar Rp. 1.500.000,- Sepanjang tahun 2025 beberapa kali saya melaksanakan mediasi di PN Madina tanpa keluhan mengenai biaya transportasi. Walaupun tak ada agenda mediasi, saya hadir di PN Madina. Dari para pihak yang bermediasi pun ada yang memberikan honor mediasi sebesar Rp 800.000,- ada juga Rp 300.000,- ada juga Rp 6.000.000,- untuk jangka waktu sebulan (4 kali pertemuan). Tanggung jawab saya atas MOU tersebut saya tunjukkan dengan dedikasi hadir di PN Madina dan laksanakan mediasi

Namun dari PN Madina sendiri, saya tak pernah terima fasilitas apapun. Untuk akte perdamaian pun, saya harus mengetik sendiri di Warnet

Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH tak menyediakan apapun pada saat agenda mediasi, bahkan untuk Penetapan saya sebagai Mediator Non Hakim pun tak ada saya terima, hingga pada satu perkara dimana advokat dari Pihak Penggugat tak bersedia menanggung biaya transportasi saya, maka saya pun tak hadir

Selain itu Panitera PN Madina Addhie Yus Pratama Putra SH MH yang mengetahui bahwa MOU akan berakhir pada 31 Desember 2025, namun tidak menyiapkan MOU baru untuk tahun 2026, semakin menguatkan tekad saya untuk tidak lagi menjadi Mediator Non Hakim di PN Madina

Ada MOU tetapi tak ada fasilitas untuk Mediator Non Hakim. Baik mantan KPN, Panitera, Panitera Pengganti di PN Madina tampak tak menghargai Mediator Non Hakim. Agenda mediasi dilaksanakan dengan sangat terpaksa. Diduga sikap tersebut bila mediasi berhasil maka tak ada lagi pekerjaan bagi KPN, Panitera, Panitera Pengganti

Saat ini KPN telah berganti. Saya pun sudah tidak lagi bertugas di PN Madina. Semoga KPN yang baru bisa menghargai Mediator Non Hakim dan ada pengarahan untuk Panitera dan Panitera Pengganti agar melaksanakan agenda Mahkamah Agung RI yaitu OPTIMALKAN MEDIATOR NON HAKIM (red)

Berita Terkait