Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kawal Revisi Pergub Sumsel Seismik 3D, RSA Bersama PEMKAB PALI dan DPRD Besok ke Palembang!

Warta.in//PALI -, Ketegasan dan komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh Rumah Singgah Aktivis (RSA). Besok, Kamis (30 Juli 2026), gelombang perlawanan konstitusional rakyat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak masif menuju Kota Palembang. Dipimpin langsung oleh Kordinator RSA, Efran, barisan pejuang keadilan ini akan menggelar rapat koordinasi strategis bersama Tim Hukum (Lawyer) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna menuntut dan mengawal pengajuan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017 selama ini dinilai telah melahirkan pelbagai persoalan pelik, disharmoni, hingga mengancam ruang hidup serta hak-hak dasar masyarakat di tingkat tapak. Di bawah komando RSA, gelombang aspirasi rakyat disatukan dalam satu barisan kokoh menuntut keadilan substantif, bukan sekadar janji-janji manis di atas kertas.

Menyatukan Kekuatan: Pemda, Tokoh Masyarakat, dan Warga Terdampak Bersatu

Agenda akbar esok hari dipastikan akan dihadiri oleh barisan stakeholders penting Kabupaten PALI yang menunjukkan soliditas luar biasa dalam membela kepentingan rakyat. Berdasarkan roundown resmi, delegasi besar ini melibatkan jajaran pimpinan daerah dan legislatif, di antaranya:

• Wakil Ketua DPRD PALI: Firdaus Hasbullah, S.H., M.H.

• Assisten III Setda PALI: Haryono, S.H., M.H.

• Kabag Hukum Setda PALI: Hengki Irawan, S.H.

• Mantan Wakil Bupati PALI: Drs. H. Soemarjono

Tak hanya itu, kekuatan moral dan kontrol sosial juga diperkuat oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan dan aliansi pejuang rakyat, seperti Ketua DPD PGK PALI Syafiallah, Kordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, serta Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih.

Kepala Desa, Lurah, Ketua BPD, dan Warga Dari 9 Wilayah Terdampak Siap Bersuara

Menghadirkan representasi langsung dari lini terdepan yang merasakan dampak langsung kebijakan, delegasi dari 6 desa dan 3 kelurahan dipastikan hadir mengawal ketat proses revisi ini:

1. Desa Talang Akar (Kades, BPD, dan Perwakilan Warga)

2. Desa Suka Damai (Kades, BPD, dan Perwakilan Warga)

3. Desa Suka Maju (Kades, BPD, dan Perwakilan Warga)

4. Desa Sungai Ibul (Kades, BPD, dan Perwakilan Warga)

5. Desa Karta Dewa (Kades, BPD, dan Perwakilan Warga)

6. Desa Tambak (Kades, BPD, dan Perwakilan Warga)

7. Kelurahan Talang Ubi Timur (Lurah dan Perwakilan Warga)

8. Kelurahan Talang Ubi Utara (Lurah dan Perwakilan Warga)

9. Kelurahan Handayani Mulya (Lurah dan Perwakilan Warga)

Fasilitas Penuh dan Rute Perjuangan: Bukti Nyata RSA Bersama Rakyat

Sebagai bentuk dedikasi total, Rumah Singgah Aktivis (RSA) tidak hanya memprakarsai undangan dan konsolidasi, melainkan turut memfasilitasi penuh kebutuhan akomodasi seluruh peserta dari 9 wilayah tersebut. Mulai dari penyediaan armada transportasi Pulang-Pergi (PP) rute PALI – Palembang, hingga penyediaan konsumsi penuh selama satu hari penuh (sarapan pagi, makan siang, snack sore, hingga makan malam) dipersiapkan matang oleh RSA.

Titik kumpul keberangkatan dipusatkan di Kantor Redaksi tintamerah.co (sebelah Daun Cafe), Golf Permai, Jl. Merdeka, Handayani Mulya, dengan jadwal keberangkatan ketat mulai pukul 06.00 WIB pagi esok.

“Ini adalah pertarungan marwah dan keadilan bagi masyarakat PALI. Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk memastikan Pergub No. 40 Tahun 2017 direvisi demi memihak kesejahteraan rakyat yang selama ini terabaikan. Besok di Palembang, suara rakyat desa dan kelurahan akan bergema dengan tegas!” — Efran, Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI

Agenda Padat dan Fokus Pembahasan Tajam Setibanya di Palembang, delegasi dijadwalkan langsung melangsungkan sesi diskusi dan koordinasi intensif bersama Tim Hukum (Lawyer) Pemprov Sumsel mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pertemuan ini difokuskan pada penyelarasan pandangan hukum, pembedahan poin-poin krusial yang merugikan masyarakat, serta penyerahan draf atau pokok-pokok pikiran pengajuan revisi.

Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan sikap Pemprov Sumsel dan solidnya barisan pejuang PALI. Perjuangan esok bukan sekadar urusan administratif hukum, melainkan ujian nyata keberpihakan negara terhadap nasib rakyat di tanah kelahirannya sendiri.

Rumah Singgah Aktivis (RSA) bersama jajaran Pemda, DPRD, Kades/Lurah, BPD, dan perwakilan warga dari 6 desa serta 3 kelurahan siap bergerak menuju Palembang. Besok, Kamis (30 Juli 2026), agenda krusial dilangsungkan untuk berkoordinasi langsung dengan Tim Hukum (Lawyer) Pemprov Sumsel guna memperjuangkan pengajuan revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.

(Tim)

Berita Terkait