Warta.in//PALI, 11 Agustus 2026 – Sengkarut izin lintasan angkutan milik perusahaan perkebunan PT Inti Agro Makmur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian bergulir panas. Alih-alih membawa titik terang, rangkaian kedatangan pihak manajemen perusahaan ke sejumlah instansi pemerintah daerah dalam sepekan terakhir justru memperpanjang daftar ketidakpastian dan memicu kecurigaan publik.

Masyarakat kini mempertanyakan transparansi dan legalitas operasional armada perusahaan yang setiap hari melintasi fasilitas jalan umum di Bumi Serepat Serasan tersebut.Klaim Sepihak Tanpa Bukti Autentik Ketegangan bermula saat perwakilan manajemen PT Inti Agro Makmur menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI. Kehadiran mereka yang semula diharapkan membawa dokumen resmi guna meredam polemik, justru berakhir antiklimaks.
Saat dicecar pertanyaan krusial oleh pihak terkait mengenai dokumen resmi izin lintas, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Inti Agro Makmur hanya memberikan jawaban singkat. Pihak perusahaan bersikeras mengklaim bahwa izin operasional mereka sudah “Ada”.Namun, klaim tersebut dinilai ghaib dan tidak berdasar. Hingga pertemuan berakhir, pihak humas sama sekali tidak mampu menyajikan bukti fisik, baik berupa selembar kertas dokumen resmi maupun salinan digital dalam bentuk foto. Sikap ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak yang menilai manajemen perusahaan tidak memiliki iktikad baik—baik dalam bermitra dengan awak media yang membutuhkan transparansi informasi, maupun kepada Pemerintah Kabupaten PALI.
Dishub PALI Kecewa Berat Ketidakjelasan sikap dan nihilnya transparansi dari manajemen PT Inti Agro Makmur memicu respons keras dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadin) PALI, Ibu Tika. Dalam rapat krusial yang digelar pada 6 Agustus 2026 lalu, Ibu Tika secara terbuka menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan perkebunan tersebut.
Kendati situasi sempat memanas akibat kekecewaan mendalam dari Kepala Dinas, koordinasi antar lembaga diupayakan tetap berjalan kondusif. Perwakilan perusahaan masih disambut dengan hangat dan diterima secara persuasif oleh Kepala Bidang (Kabid) Dishub PALI, Lihan, guna menjaga komunikasi tetap berjalan.
Siasat ‘Silaturahmi’ di Kantor Satpol PP Guna menindaklanjuti ketidakjelasan komitmen perusahaan, Dishub PALI mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan koordinasi PT Inti Agro Makmur ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda).
Perusahaan diwajibkan melakukan koordinasi langsung terkait surat izin lintas operasional mereka ke instansi tersebut. Namun, hasil dari pelimpahan ini kembali membuahkan tanda tanya besar bagi publik. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP PALI, pihak perusahaan memang mendatangi kantor mereka pada Senin, 10 Agustus 2026.
Anehnya, alih-alih membawa dokumen legalitas yang diminta oleh pemerintah, kedatangan mereka diklaim hanya untuk agenda perkenalan diri.”Mereka memang datang kemarin, tetapi agenda mereka hanya sebatas bersilaturahmi dan perkenalan diri saja,” ujar Kabid Satpol PP PALI saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap korporasi yang terkesan mengulur waktu dan menyepelekan panggilan administratif ini memicu kejengkelan di kalangan masyarakat bawah yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan jalan mereka.
Satpol PP Janji Tindak Tegas, Publik Tagih Komitmen Merespons keresahan warga yang kian gencar bergejolak di media sosial maupun ruang publik, Satpol PP PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara tuntas demi kepentingan masyarakat luas. Pihak Satpol PP menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah penyelesaian aspirasi serta keluhan warga terkait aktivitas operasional PT Inti Agro Makmur di wilayah hukum PALI.
“Kami dari Pol-PP bersedia memecahkan aspirasi atau keluhan masyarakat perihal PT Inti Agro Makmur yang sudah gencar dibicarakan ini. Langkah selanjutnya, kami akan segera menyusun data-data komprehensif dan akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Satpol PP dengan nada optimis.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI dan aparat penegak Perda. Publik menuntut tindakan konkret berupa sanksi tegas atau penghentian sementara aktivitas angkutan jika PT Inti Agro Makmur tetap tidak mampu menunjukkan izin lintas resmi. Hal ini mendesak untuk dilakukan mengingat aktivitas kendaraan bertonase besar milik perusahaan berdampak langsung pada tingkat kerusakan fasilitas jalan umum dan kenyamanan hidup masyarakat PALI sehari-hari.
(Muhamad Randi)






























