Balige, warta.in — Perkara sengketa tanah Lumban Silo, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali mengalami perkembangan. Gugatan perdata yang diajukan Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg akhirnya DICABUT oleh pihak Penggugat.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige, perkara tersebut didaftarkan pada 24 Juli 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara tersebut tercatat Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang sebagai Penggugat, sedangkan Martua Sitanggang, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang tercatat sebagai Tergugat.
Namun, berdasarkan dokumen yang tampil dalam layar SIPP, pada Selasa, 18 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Balige mencatat adanya permohonan pencabutan gugatan.
Dalam amar penetapan tersebut disebutkan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat.
Selanjutnya, pengadilan menyatakan gugatan yang telah terdaftar dalam register perkara perdata Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg dicabut dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk mencatat pencabutan tersebut dalam buku register perkara.
Penggugat juga diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp 450.600.
Gugatan Dicabut, Bukan Diputus Menang atau Kalah
Perkembangan ini penting dipahami secara hukum.
Pencabutan gugatan berbeda dengan putusan hakim yang menyatakan gugatan dikabulkan atau ditolak setelah pemeriksaan pokok perkara. Karena perkara dicabut, maka substansi tuntutan dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg tidak sampai diperiksa dan diputus mengenai siapa yang paling berhak atas objek sengketa.
Dengan demikian, pencabutan perkara tersebut tidak dapat begitu saja dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak maupun kekalahan pihak lainnya dalam sengketa kepemilikan tanah Lumban Silo.
Hal ini juga berarti bahwa berbagai dalil yang tercantum dalam surat gugatan—termasuk mengenai hubungan silsilah, status sebagai ahli waris, serta tuntutan berkaitan dengan uang ganti rugi tanah—tidak memperoleh putusan akhir dari majelis hakim dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Ada Tuntutan Mengenai Tanah dan Uang Ganti Rugi
Dari dokumen gugatan yang terlihat dalam SIPP, Penggugat sebelumnya meminta pengadilan antara lain menyatakan bahwa tanah Silo Lumban merupakan tanah milik Alm. Op. Tongam Sitanggang.
Penggugat juga meminta pengadilan menentukan pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tanah untuk pembangunan atau pelebaran saluran Tano Ponggol.
Dalam petitum yang terlihat, disebutkan objek tanah dengan luas sekitar 1.987 meter persegi dan dana ganti rugi yang disebut tersimpan di Pengadilan Negeri Balige sebesar Rp1.439.399.000.
Selain itu, gugatan tersebut juga memuat tuntutan mengenai kerugian materiil dan immateriil serta permintaan agar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, seluruh tuntutan tersebut harus dilihat sebagai isi petitum gugatan yang diajukan, bukan sebagai fakta yang telah diputus benar oleh pengadilan.
Karena perkara kemudian dicabut, tidak terdapat putusan pokok perkara yang menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut terbukti.
Sengketa Lumban Silo Belum Selesai Secara Substansi
Pencabutan perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg juga perlu ditempatkan dalam konteks lebih luas sengketa Lumban Silo yang telah berlangsung sebelumnya.
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim mengenai hubungan keturunan, hak atas tanah, serta pihak yang berhak menerima kompensasi atas tanah yang terdampak pembangunan saluran Tano Ponggol.
Sebelumnya, persoalan uang ganti rugi Lumban Silo juga pernah berkaitan dengan Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN Blg mengenai konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Balige.
Artinya, pencabutan perkara 113/Pdt.G/2026/PN Blg tidak otomatis menghapus seluruh persoalan hukum yang pernah muncul mengenai Lumban Silo.
Yang berakhir dengan pencabutan adalah perkara perdata Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg, bukan berarti seluruh persoalan kepemilikan atau hubungan keperdataan mengenai tanah Lumban Silo telah memperoleh penyelesaian final.
Ada Perkara Baru Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg
Menariknya, berdasarkan penelusuran SIPP Pengadilan Negeri Balige, terdapat pula perkara lain yang terdaftar dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg, didaftarkan pada 11 Agustus 2026, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam perkara tersebut, Drs. Martua Sitanggang, MM tercatat sebagai Penggugat dengan sejumlah pihak sebagai Tergugat, antara lain Saur Naibaho, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Kepala Desa Parsaoran I, Camat Kecamatan Pangururan, Bupati Samosir dan beberapa pihak lainnya.
Keberadaan perkara tersebut membuat perkembangan sengketa Lumban Silo tetap menarik untuk diikuti. Sebab, meskipun gugatan Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg telah dicabut, sengketa hukum yang berkaitan dengan tanah dan pihak-pihak yang mengklaim kepentingan atas objek tersebut masih dapat berkembang melalui perkara lain.
Pencabutan Menjadi Babak Baru
Dengan demikian, perkembangan pada 18 Agustus 2026 lebih tepat disebut sebagai pencabutan gugatan, bukan putusan akhir mengenai hak atas Lumban Silo.
Ada tiga hal yang perlu dicatat.
Pertama, Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg telah dicabut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Balige.
Kedua, pencabutan tersebut berarti pengadilan tidak sampai memberikan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya dalil para pihak mengenai kepemilikan dan hak waris atas objek sengketa.
Ketiga, sengketa Lumban Silo masih menyisakan pertanyaan hukum yang belum memperoleh jawaban melalui putusan pokok perkara, khususnya mengenai dasar hak, hubungan kewarisan, dan pihak yang secara hukum berhak atas tanah maupun kompensasi yang berkaitan dengan objek tersebut.
Karena itu, publik sebaiknya membedakan antara dalil yang diajukan dalam gugatan dengan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg, sampai dengan pencabutannya, pengadilan belum menyatakan siapa pemilik sah tanah Lumban Silo dan siapa yang secara definitif berhak atas uang ganti rugi tersebut.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Balige
Wartawan Investigasi
Pencari Bukti Yang Tersembunyi
Gugatan Sudung vs Martua Sengketa Lumban Silo No 113/Pdt.G/2026/PBN Blg, Dicabut. Apa Dampaknya ?






























