Gunungsitoli ,Warta.in – viral Tabung Gas Elpiji 3 kg Di RS Swasta Betesda Di kota Gunungsitoli Yang di duga Milik Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, terseret dalam dugaan penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Puluhan tabung gas tersebut terekam dalam video yang viral. Dalam video terlihat tabung bersubsidi berada di area RS Bethesda Gunungsitoli dalam jumlah banyak dan bukan di pangkalan resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tabung-tabung itu disebut milik oknum pejabat daerah.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, Media Warta.in telah berupaya mengonfirmasi kepada Martinus Lase. Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp dan dilanjutkan panggilan telepon pada Selasa, 26 Agustus 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut tidak mendapat respon. Pesan tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.Sehingga Diduga Abaikan Kerbukaan Informasi Saat Wartawan Konfirmasi Sesuai undang-undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,Seorang Pejabat Negara Bungkam menjawab konfirmasi Wartawan.
Warga mempertanyakan. “Gas 3 kg itu hak rakyat miskin. Kalau pejabat ikut mainkan, keadilan sosial di mana,” ujar warga.
ATAS DASAR HUKUM DAN ATURAN PEMERINTAH PUSAT:
1. Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg.
Pasal 2: LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang peruntukannya bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani sasaran. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi.
2. Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Pasal 33: Dilarang menjual LPG bersubsidi kepada konsumen yang tidak berhak. Setiap penyalur wajib mengikuti ketentuan dan pengawasan.
3. Surat Edaran Dirjen Migas KESDM No. 16213/12/DJM/2020
Menegaskan pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg agar tidak diselewengkan oleh oknum.
4.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat publik wajib memberikan informasi dan klarifikasi kepada masyarakat dan media.
5.UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Asas penyelenggara negara: asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
Sikap tidak merespon dari seorang pejabat daerah terhadap dugaan penyalahgunaan barang subsidi dinilai bertentangan dengan 5 aturan di atas.
Hingga kini belum ada klarifikasi dari Martinus Lase maupun pihak RS Bethesda terkait asal-usul tabung tersebut.
Warta in akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Pertamina serta Aparat Penegak Hukum.
Wartawa. in. membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi.
Reporter : tim






























