Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Skandal Penjarahan Aset Negara Di SMPN 2 Botomuzoi: Kepsek Diduga Terlibat Dan Tutup Mata

Nias,Warta.in — Dugaan aksi penjarahan aset negara di lingkungan sekolah publik kembali mencuat dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Jagat media sosial Facebook dihebohkan oleh unggahan warga yang memergoki aktivitas mencurigakan di lingkungan SMP Negeri 2 Botomuzoi, Kabupaten Nias pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.21 WIB.
Aset sekolah berupa seng bekas, kaca khusus jendela, dan material lainnya diduga kuat diangkut secara diam-diam pada malam hari menggunakan mobil bermuatan.
Aksi tersebut diduga melibatkan salah seorang oknum guru, sejumlah warga, serta terindikasi kuat atas keterlibatan Kepala Sekolah SMPN 2 Botomuzoi. Saat tepergok oleh warga di lokasi, oknum guru tersebut berdalih bahwa material seng tersebut hendak dibawa dan dikembalikan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias malam itu juga.
Kepsek Diduga Terlibat Dan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Demi menjamin keberimbangan informasi, awak media melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepsek SMPN 2 Botomuzoi selaku penanggung jawab penuh aset sekolah. Wartawan mengajukan 4 poin pertanyaan krusial:
1.Surat Tugas Resmi Apakah pengangkutan seng disertai Surat Perintah Tugas (SPT) resmi?
2. Berita Acara: Ada Berita Acara Serah Terima (BAST) antara sekolah dan Dinas Pendidikan?
3. Alasan Dinas: Apa urgensi resmi Dinas menarik aset pada malam hari?
4. Aparatur Penerima: Siapa pejabat Dinas yang menerima penyerahan aset?
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Botomuzoi diduga terlibat, memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi. Sikap ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset negara.
Dinas Pendidikan Bergerak Cepat
Merespons polemik ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias menegaskan:
“Iya, selamat sore Pak, terima kasih informasinya. Kami baru dapatkan info tentang ini, dan akan segera ditindak. Kami akan panggil Kepala SMPN 2 Botomuzoi untuk menyampaikan klarifikasi. Terima kasih,”
Senin, 31 Agustus 2026 pukul 17.43 WIB
*Ancaman Hukum Berlapis
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam:
1.Pidana Umum: Pasal 363 KUHP atau *Pasal 374 KUHP. Ancaman di atas 5 tahun.
2. Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
3. Disiplin ASN: PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat: PTDH.
LSM setempat menyatakan akan mengawal kasus ini ke jalur hukum agar semua oknum mendapat sanksi setimpal.
Ini Aset Negara! Ini Fasilitas Anak Didik!
Usut Tuntas Sampai Akarnya!
SkandalSMPN2Botomuzoi PenjarahanAset KepsekTerlibat DinasPendidikanNias UsutTuntas
Editor: Redaksi
Catatan Redaksi: Warta.in membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMPN 2 Botomuzoi dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Berita Terkait