Jember, Warta.in – Ketua PGRI Kabupaten Jember, Muhammad Abror Budianto, menyerukan kepada seluruh anggota PGRI Kabupaten Jember, baik guru maupun tenaga kependidikan (tendik), untuk tetap mendukung Bupati Jember dan bersama-sama mengawal kepentingan sektor pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abror saat ditanya mengenai sengketa kepengurusan PGRI yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi.
Abror, yang dikenal sebagai aktivis pendidikan dan sejak awal turut memperjuangkan kepentingan guru serta tendik di Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sengketa PGRI di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah dimenangkan oleh PGRI pimpinan Prof. Dr. H. Teguh Sumarno, M.M., MCP.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor 66/B/TF/2026 yang membatalkan dan mencoret SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
“Silakan dibaca dan dicocokkan agar semuanya memahami,” ujarnya.
Abror menjelaskan, sejak putusan PTTUN pada 4 Mei 2026, SK AHU Kemenkumham yang menjadi dasar pihak Prof. Unifah Rosyidi telah dikalahkan dalam putusan pengadilan. Namun, karena masih terdapat ruang hukum bagi pihak yang kalah untuk mengajukan kasasi, Prof. Unifah kemudian mengajukan kasasi pada 18 Mei 2026, atau 14 hari setelah putusan di tingkat PTTUN.
Dengan demikian, hingga saat ini sengketa PGRI masih berproses di tingkat kasasi.
Abror mengajak seluruh anggota PGRI untuk menahan diri dan memberikan kesempatan kepada proses hukum berjalan hingga selesai.
“Marilah semua anggota PGRI diam sejenak dan menunggu keputusan kasasi. Siapapun nanti pemenangnya di tingkat kasasi, kami akan terima dengan tangan terbuka,” katanya.
Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah saling memahami dan menjaga suasana tetap damai. Menurutnya, tidak perlu ada pihak yang saling mengklaim kepemimpinan PGRI selama proses hukum masih berlangsung.
“Meskipun kami adalah pemenangnya di PT TUN, kami sadar masih ada level kasasi di Mahkamah Agung sebagai putusan inkrah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Abror juga mengajak para guru untuk mengedepankan sikap intelektual, melek hukum, serta mau terus belajar agar memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tidak dibenarkan saat sengketa saling klaim. Karena organisasi PGRI masih tertulis sebagai organisasi yang bersengketa di SIPPTUN (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tata Usaha Negara),” katanya.
Pernyataan tersebut, lanjut Abror, juga dibenarkan oleh Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHt., aktivis pendidikan sekaligus humas PB PGRI kubu KLB.
Menurut Ilham, apabila yang dijadikan dasar hukum oleh Prof. Unifah adalah SK AHU tertanggal 8 Maret 2024, maka SK tersebut telah dikalahkan dan dicoret berdasarkan putusan pengadilan.
“Cuma mungkin informasi ini perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar publik paham,” ujar Ilham.

Abror menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan mengenai kemenangan di tingkat PTTUN tersebut kepada Bupati Jember Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dalam pertemuan audiensi di Pendopo Jember.
Namun demikian, kepada Bupati Jember, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu keputusan kasasi.
“Kami menunggu keputusan kasasi, karena putusan kasasi adalah putusan inkrah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Di tengah proses hukum tersebut, Abror menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tetap fokus mengawal kepentingan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Jember.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mendukung program Bupati Jember dalam mengawal peralihan ASN PPPK paruh waktu menjadi ASN PPPK penuh waktu, serta perjuangan dari ASN PPPK penuh waktu menuju ASN PNS.
“Sambil menunggu putusan kasasi, siapapun pemenangnya kami siap kalah dan siap menang. Organisasi hanya alat untuk berjuang. Meskipun organisasi ada, tetapi pengurusnya tidak berjuang, tidak ada artinya,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa PGRI yang dipimpinnya akan tetap fokus memperjuangkan dan mengawal para ASN PPPK Kabupaten Jember sejak awal. Bahkan, perjuangan tersebut menurutnya akan terus dilakukan hingga tingkat pusat.
“Komitmen kami bersama Bupati Jember adalah bersama-sama berjuang untuk para guru dan tendik di Kabupaten Jember. Semua karena cinta. Saya ingin para guru dan tendik anggota PGRI di Kabupaten Jember rukun dan damai, serta mendukung program Bupati Jember,” ungkap Abror.
Terkait iuran PGRI, Abror juga meminta untuk sementara waktu dihentikan terlebih dahulu selama sengketa organisasi masih berlangsung.
Menurutnya, selama organisasi masih dalam proses sengketa, pihaknya menilai tidak dibenarkan melakukan penarikan iuran, membentuk kepengurusan maupun melakukan pelantikan.
“Yang menarik salah dan yang membayar juga salah. Berani menolak untuk kebenaran. Tunggu sampai keputusan kasasi,” pungkasnya.































