Gunungsitoli,Warta.in.– Foto ini yang bicara Bos, bukan opini. Stempel GPS tidak bisa bohong.Lokasi: Kecamatan Gunungsitoli Utara, Jl. Lasara Sowu, Lat 1.356667 Long 97.534371, Senin 21/09/2026 05:25 PM. Di dalam parit berlumpur, Batu irigasi disusun di atas genangan air. Meteran kuning tertancap di lumpur.
Proyeknya: Rehabilitasi Irigasi Afia senilai Rp 8.624.566.000 dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) TA 2026. Pelaksana: CV. Permata Jennita.
Dua Pelanggaran Telanjang Dalam Satu Foto:
1. Adukan Dilarutkan Air, Mutu Hancur.
Sesuai yang diungkap di grup CV. IRIGASI 8 M: Air yang menggenang akan melarutkan semen dari adukan mortar sebelum mengeras, kekuatan ikatan antar batu menjadi sangat lemah dan mudah hancur. Terjadi kegagalan adhesi, semen tidak merekat pada batu basah berlumut dan tertutup lumpur. Ini melanggar SNI 03-3976-1995 dan Permen PUPR 28/2016. SOP Konstruksi mewajibkan dasar saluran harus kering, pakai pompa dan kisdam.
2. Volume Diduga Disunat, Indikasi Kerugian Negara.
J.Z di mengungkap: “Ketinggian pondasi di gambar 40cm, sementara yang sedang dikerjakan cuma 15 cm sesuai foto dokumen. Disini sudah jelas ada indikasi kerugian negara.”
Selisih 25 cm Bos. Kalikan panjang ratusan meter, berapa kubikasi batu dan adukan yang hilang? Video lengkap sudah ada sama kita.
Warga berinisial AZ menyebut pengawasan tumpul. Kontraktor, konsultan pengawas, PPK seolah tutup mata. Saat dikonfirmasi, CV. Permata Jennita bungkam.
Ketua DPC Pelita Prabu Gunungsitoli, *Happy A. Zalukhu* mendesak Wali Kota Gunungsitoli *Sowaa Laoli* turun tangan: “Ini Gunungsitoli Utara Bos, lumbung pertanian. Kalau irigasi 8,6 miliar asal jadi, yang rugi petani Afia. Tegur PPK dan Kadis PU, bongkar ulang yang cacat mutu.”
Payung Hukum yang Dilanggar:
Perpres 16/2018 jo 12/2021 Pasal 78: Wajib sesuai spesifikasi dan gambar.
PP 12/2019 Pasal 141: PPK wajib kendalikan mutu kontrak.
UU Tipikor 31/1999 jo 20/2001 Pasal 2 & 3: Kerugian negara akibat pembiaran.
Kini bola panas di tangan Kadis PUPR dan PPK Gunungsitoli. Mau tetap buta tuli melihat foto GPS ini, atau berani bongkar ulang pondasi 15 cm yang terendam lumpur itu?
Hak jawab terbuka penuh bagi Kadis PUPR Kota Gunungsitoli, PPK Irigasi Afia, Konsultan Pengawas, dan Direktur CV. Permata Jennita.
Editor : Red.





























