PALOPO – Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Palopo Polda Sulawesi Selatan, di desak untuk mengungkap siapa pelaku yang tendang wartawan, pada hari Kamis (24/9/2026), saat meliput antrean kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, Sabtu (26/9/2026).
Desakan itu disampaikan oleh salah satu anggota PWI Sulsel, Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari Sabtu (26/9/2026) malam.
Menurut Dedy Ariyanto, yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum bahwa Wartawan yang sedang melakukan tugas liputan di lapangan di lindungi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai pelaksana Undang-Undang, aparat penegak hukum, Polres Palopo sekiranya tidak sepelekan kejadian tersebut, terlebih yang diliput oleh wartawan ini adalah kepentingan masyarakat umum, anggarannya bersumber dari APBN, dan sudah menjadi perhatian nasional,” tutur Awi.
Dan jika Polres Palopo tidak menjalankan perintah Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebut Dedy Ariyanto, maka teman-teman wartawan, bersama PWI dan SMSI Palopo, bisa menyurat ke Kompolnas, ke Propam Mabes Polri.
“Antrian kendaraan untuk mengisi BBM, sudah menjadi perhatian nasional, dan masyarakat membutuhkan perkembangan informasi,” sambungnya.
Untuk itu kata Dedy Ariyanto, agar dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan oleh FR salah satu wartawan dari media online Linteranews.com, benar-benar ditangani secara serius dan para terduga pelaku segera diungkap.
Untuk diketahui bahwa FR telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Palopo, pada Jumat 25 September 2026, dan dikabarkan polisi sedang melakukan proses penyelidikan.






























